Puluhan Rumah di Sawangan Disegel Satpol PP

DepokNews—Diduga karena belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan puluhan di Perumahan Danu Residence, di Kampung Kupu RT 4/6, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan Kota Depok di segel aparat Satpol Kota Depok.

Kepala Satpol PP Kota Depok Yayan Arianto menuturkan, Perumahan Danu Residence yang disegel pihaknya itu direncanakan memiliki 30 unit rumah dan sebagian besarnya dalam proses pembangunan.

Menurutnya penyegelan berjalan lancar dengan memasang plang segel di depan perumahan, juga disaksikan pihak pemilik perumahan saat penyegelan dilakukan.

“Dari 30 unit rumah yang dalam proses pengerjaan, baru dua rumah yang sudah ada IMB nya. Sedangkan 28 lainnya belum. Karenanya, perumahan kami segel, untuk 28 rumah itu,”katanya.

Yayan menambahkan, penyelegan dilakukan karena pihak pengembang  belum memiliki terbitnya surat IMB, maka proses pengerjaan dihentikan.

Pengembang perumahan juga  melangggar Perda Depok Nomor 2 Tahun 2016 tentang Bangunan dan Izin Mendirikan Bangunan.

“Dengan penyegelan ini, kami harap pihak pemilik atau pengembang segera melakukan pengurusan IMB-nya atas 28 unit rumah lain,” katanya.

Yayan mengatakan pihak pengembang berjanji akan mengurus IMB 28 unit rumahlainnya dan akan melanjutkan proses pembangunan saat IMB terbit.