Yayan melanjutkan, ini sebuah bukti komitmen bahwa seluruh jajaran Pemkot Depok termasuk Muspida lainnya ingin meningkatkan kewaspadaan.
“Tidak hanya menunggu laporan dari masyarakat terhadap peredaran miras tapi juga proaktif dalam menjaga keamanan dan kerawanan sosial di lingkungan dari peredaran barang terlarang ini,” tambah Yayan.
Tingkat kerawanan sosial yang mengakibatkan tindak kejahatan setelah mengkonsumsi miras tentunya sangat membahayakan, terlebih Kota Depok juga menjadi salah satu daerah transit peredaran barang barang terlarang.
“Kota Depok harus bersih dari peredaran miras dan lainnya,” tutupnya.(mia)