Puluhan Kilogram Ganja Dimusnahkan Polresta Depok

DepokNews- Sebanyak 69 kilogram ganja yang berhasil disita dari jaringan Aceh, dimusnahkan Polresta Depok, di Halaman Balai Kota Depok, Kamis (13/12/2018). Barang bukti tersebut dimusnahkan, setelah kasusnya diputus pengadilan sehingga memiliki kekuatan hukum tetap.

Kapolresta Depok, Kombes Didik Sugiarto mengatakan penangkapan ini, merupakan prestasi anggota Polresta Depok yang berhasil mengidentifikasi adanya jaringan narkoba yang menyebar di wilayah Kota Depok.
“Barang bukti ini kami musnahkan,” ujarnya saat pemusnahan, beberapa waktu lalu.
Dikatakannya, pada 2018 secara kuantitas jumlahnya lebih tinggi dibandingkan tahun lalu. Sebab, ini merupakan hasil kerja sama dari seluruh pihak terkait dan masyarakat.

“Masyarakat di Kota Depok terbilang cukup aktif, dalam memberikan informasi kepada kepolisian. Dengan, memberikan informasi adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungan,” jelas Didik.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Depok, Kompol Indra Tarigan menuturkan, barang bukti tersebut jika ditotal mencapai harga Rp 345 juta, dengan taksiran harga 1 kilogram ganja sekitar Rp 5 juta.

“Tak hanya ganja, dari hasil pelaksanaan cipta kondisi Polresta Depok berhasil mendapati 350 macam minuman beralkohol,” tandasnya.(mia)