Puluhan Bangli di Vila Mutiara Cinere Diratakan Satpol PP Depok

DepokNews- Sebanyak 24 bangunan liar (bangli) di sepanjang Jalan Cemara belakang Perum Vila Mutiara Cinere, RW10 Kelurahan Grogol, Kecamatan Limo, diratakan Satpol PP Depok, Kamis (28/2/2020).

Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok Ferry Birowo mengatakan, bangli ini ditempati PKL untuk berjualan. Sedangkan ini adalah lahan fasos fasum warga, yang ditempati oleh PKL.

Satpol PP Kota Depok pun sudah memberikan Surat Peringatan (SP) 1 sampai 3, dan 1×24 jam untuk para PKL membongkar sendiri, dan mengosongkan lahan.

“Ini rata-rata pemilik tidak mengindahkan diberi surat peringatan. Tapi ketika kami datang, mereka langsung mengambil barang-barang yang masih bisa dipakai,” kata Ferry, di lokasi bangli, Kamis (27/2/2020).

Ferry melanjutkan, mayoritas pedagang menerima pembongkaran bangli ini. Dan pedagang sudah 70 persen mengosongkan lapak mereka.

Rencananya, lahan tersebut akan dibuat Ruang Terbuka Hijau (RTH). Karena itu Dinas Lingkuhan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Depok, akan segera memagar lahan agar tidak ditempati PKL lagi setelah kosong.

“Kalau kita diamkan selama pembersihan, dan tidak ada tindakan dari dinas terkait akan dimanfaatkan pedagang, untuk berjualan lagi. Harus ada kerjasama dengan warga dan DLHK, karena itu nanti akan dipagar dulu,” tutup Ferry.(mia)