PSBB Tahap Ketiga, ASN Kerja Dirumah Hingga 29 Mei 2020

DepokNews- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali melakukan penyesuaian terhadap sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai non-ASN. Menyusul diperpanjangnya
masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap ketiga di Kota Depok.

Kali ini, perpanjangan masa bekerja di rumah atau Work From Home (WFH) hingga tanggal 29 Mei 2020. Karena PSBB kembali diperpanjang, maka masa WFH bagi ASN dan pegawai non-ASN di Kota Depok juga turut menyesuaikan.

“Berdasarkan berbagai pertimbangan masa WFH hingga 29 Mei,” kata Wali Kota Mohammad Idris.

Perpanjangan masa WFH ini telah sesuai dengan kebijakan di pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat. Yaitu Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/248/2020 tentang Penetapan PSBB di wilayah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi Dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Selanjutnya, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam penanganan Covid-19 Daerah di  Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi. Termasuk, imbuhnya, Peraturan Wali Kota Depok Nomor 22 Tahun 2020, tentang Pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid-19 di Kota Depok.

Mohammad Idris menekankan, ASN yang bekerja di rumah ini harus benar-benar berada di tempat kediamannya. Adapun terkait pekerjaannya bisa dilakukan dengan memanfaatkan media dalam jaringan (daring) atau online.

Dirinya menambahkan, mereka diwajibkan melaporkan kinerjanya kepada atasan melalui online. Selain itu, ujarnya, selalu siap apabila sewaktu-waktu mendapat tugas dari atasan.

“Pemberlakuan sistem kerja yang dilakukan dengan menjalankan tugas kedinasan di rumah atau tempat tinggalnya ini, diharapkan berjalan baik. Serta tidak mengganggu keberlangsungan kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan publik,” tandasnya.(mia)