PSBB di Kota Depok Resmi Berlaku Mulai Hari Ini

DepokNews-Pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSSB) resmi diberlakukan mulai hari ini, Rabu (15/4/2020). Pemberlakuan PSBB tersebut ditandai dengan deklarasi yang dihadiri oleh Dandim 05/08, Kapolres Metro Kota Depok, ketua Pengadilan Negeri, Kepala Kejaksaan Negeri, Ketua DPRD kota Depok.

Wali Kota Depok, Muhammad Idri mengatakan hari Rabu (15/4/2020) pembatasan sosial berskala besar (PSBB) kota Depok sudah dimulai.

” Dengan bismillah PSBB kita mulai dengan ketentuan yang sudah kita sosialisasi kepada seluruh masyarakat kota Depok,”ujar Idris saat acara deklarasi PSBB di Balai Kota Depok. Selasa (14/4/2020).

Dikatakan Idris dengan adanya PSBB masyarakat Kota Depok diharapkan untuk berdiam diri di rumah serta menjaga diri dari penularan dan penyebaran covid-19 dengan jarak fisik dan jarak sosial

“Kami minta seluruh masyarakat kota Depok tetap berdiam di rumah walaupun harus keluar untuk urusan sangat penting. Kemudian tidak diperkenankan kumpul-kumpul difasilitas umum lebih dari 5 orang dan juga pembatasan-pembatasan yang lain,”ungkapnya.

Dirinya berharap penerapan PSBB di Kota Depok ini berjalan secara efektif sehingga kita bisa menyelesaikan persoalan Bencana covid-19 ini dengan benar dan dengan baik.

“Mudah-mudahan ini berjalan efektif dengan pemantauan pengawasan yang dilakukan oleh kampung siaga covid-19 yang berbasis RW se kota Depok, dengan bantuan-bantuan dari seluruh teman-teman forkopimda,”tuturnya.