Program Bantuan Pelaku Usaha Mikro Tahap ll Dibuka, Pendaftaran Hingga 24 Juni 2021

DepokNews – Kementerian Koperasi  dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) Republik Indonesia (RI) kembali melanjutkan program Bantuan untuk Pelaku Usaha Mikro (BPUM) tahap II. Pendaftaran dibuka hingga 24 Juni 2021.

“Untuk pendaftaran tahap keduanya dibuka sampai 24 Juni. Warga bisa mengisi data sesuai kondisi sebenernya melalui link http://bit.ly/bpumdepok2021,” tutur Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Kota Depok, Mohammad Fitriawan, Jumat (28/05/21).

Dirinya menjelaskan, terdapat sejumlah persyaratan untuk mendapatkan BPUM. Di antaranya Warga Negara Indonesia (WNI), memiiki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM, serta bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI dan Polri,  pegawai BUMN atau BUMD.

“Selain itu, juga tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR),” jelasnya.

Sementara berkas yang dibutuhkan antara lain, fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK),  Nomor Induk Berusaha (NIB), foto usaha dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Lalu, berkas tersebut diserahkan ke kantor DKUM Kota Depok yang berlokasi di Gedung Dibaleka II, lantai 7, atau ke  kantor kelurahan setempat.

“Tiap pelaku usaha akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 1.200.000,” tutupnya.

Sumber : depok.go.id