Prioritaskan Fasilitas Calon Jemaah Haji, Aleg PKS Dorong Komisi VIII DPR RI Berdialog Dengan KBIHU Jawa Barat!

DepokNews, Bekasi – Anggota Komisi VIII DPR RI Hj. Nur Azizah Tahmid, B.A., M.A menghadiri kegiatan Pembinaan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh (KBIHU) Propinsi Jawa Barat Angkatan IV di Hotel Horison Kota Bekasi, Sabtu (3/10). Kegiatan yang bertemakan ‘Semangat Berbagi di Masa Pandemi Covid-19 Tahun 2021’, Nur Azizah menyampaikan pentingnya peranan KBIHU dalam membimbing calon Jemaah haji Indonesia. Pasalnya 85% calon Jemaah haji di Jawa Barat terdaftar dalam KBIHU, dengannya pemerintah harus lebih serius mengawasi dan membimbing KBIHU agar mampu membekali, membimbing dan mendampingi calon jamaah Haji Indonesia agar mereka dapat menjalankan seluruh proses ibadah haji dengan paham, khusyu dan menjadi Haji Mabrur. “Perlu ada dialog khusus antara KBIHU dengan Komisi VIII”, tegas Nur Azizah.

Dalam kegiatan yang dihadiri 100 orang pimpinan KBIHU di jawa Barat, masing masing 30 orang dari Kota Bekasi, 23 orang Kabupaten Bekasi, 14 Orang Kabupaten Karawang, 20 orang Kabupaten Bogor dan 13 orang Kota Depok, Nur Azizah menyampaikan bahwa fokus utama KBIHU harus mengawal agar para Jemaah haji dapat menjalankan ibadah dan rukun-rukun haji secara baik dan benar. “Pentingnya ada KBIHU, khususnya bagi mereka yang belum pernah pergi haji atau umroh. Perlu pendampingan dan adaptasi yg luar biasa. Fasilitas embarkasi harus bisa menggambarkan dengan kondisi di Saudi Arabia.”, jelas Nur Azizah.

Dalam dialog yang turut dihadiri oleh Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Dr. H. Muhajirin Yanis, M.Pd.I. Yanis mendukung langkah Nur Azizah. “Ini adalah kegiatan kemitraan yang telah disetujui oleh komisi VIII. Sebagaimana tiga peran utama DPR. Bu Nur hadir ke sini sebagai bentuk pengawasan dari program yg telah di setujui oleh DPR. Disamping pengawasan dan silaturahim, kita bisa memberikan masukan dan berdialog langsung dengan anggota komisi VIII untuk dapat disampaikan dalam rapat-rapat komisi VIII”, tutur Yanis. Ia juga menambahkan bahwa kondisi pembimbingan calon jamaah haji saat ini rata-rata dilakukan selama 15 kali di Propinsi Jawa Barat. Waktu bimbingan dinilai masih sangat singkat, idealnya setiap kelompok mendapatkan 25 kali bimbingan ibadah haji.

Selain itu salah satu peserta dari DPP KBIHU Kota Depok, Qosim Soleh menyebutkan bahwa DPR harus juga melihat aspek kepuasan jamaah haji, serta harus adanya dukungan pemerintah bagi KBIHU. “DPR harus melihat tingkat kepuasan jamaah haji, bukan hanya fasilitas fisiknya. Aspek ritualnya juga harus diperhatikan. Meliputi tingkat kepuasan bimbingan, aspek penguasaan materi bimbingan. Kemudian masalah budgeting. Mayoritas jamaah haji memakai jasa KBIHU, karenanya KBIHU butuh bantuan dana dari pemerintah agar dapat bekerja secara proporsional dan professional”, jelas Soleh.

Menaggapi hal tersebut Nur Azizah mengingatkan dan mengajak para KBIHU A untuk bersyukur, atas disahkannya UU No. 8 Tahun 2019 yang memberi wewenang KBIHU memungut biaya bimbingan dari para calon jamaah haji. Kewenangan ini hendaknya dimanfaatkan sebaik baiknya sebagai amanah untuk membimbing yg baik dan benar. Pengawasan thd KBIH perlu dilakukan guna peningkatan kualitas bimbingan bagi calon jamaah haji. “Saya banyak melihat jamaah haji yang tata cara ibadahnya belum tuma’ninah. Kualitas ibadah jamaah haji Indonesia harus diawasi lagi. Pembimbing harus memahami kondisi ini, seperti memperhatikan cara wudhu, cara bersuci di toilet, prinsip menjaga kesucian badan, pakaian dan tempat shalat serta tata cara shalat berjamaah sampai mengenal kadang-kadang adanya sujud tilawah dalam sebagian shalat. Peran pentingnya KBIHU harus memperhatikan hal-hal detail, dan harus mampu memberikan pemahaman kepada para jamaah. Tugas KBIHU juga harus secara rutin melakukan evaluasi kepada jamaah sebelum berangkat haji atau umroh. Serta yang paling penting adalah perlu adanya pendampingan khsuus bagi jamaah haji lansia” tegas Nur Azizah.