Praktik Audit Syariah di Bank Islam Saudi

Oleh: Ruli
Mahasiswa STEI SEBI

Dengan berkembangnya entitas Syariah yang semakin pesat dan bank bank syariah yang kini sudah menjamur hampir disetiap negara, maka dari itu audit syariah adalah kebutuhan yang sangat penting bagi entitas syariah. Untuk menjadikan entitas syariah lebih baik dan penerapanya sesuai prinsip prinsip syariah. Karna pengaruhnya sangat besar bagi perusahaan. Namun kebijakan dan penerapan praktik audit syariah disetiap negara pun berbeda beda penerapannya. Di Indonesia, Malaysia dan di Arab Saudi pun berbeda. Terkhusus bank yang ada di Arab Saudi menerapkan praktik Audit Syariah ini.

Perbankan Islam muncul pada akhir tahun 1970-an dengan sejumlah lembaga yang tidak dapat diabaikan dan jumlah modalnya yang telah tumbuh secara signifikan selama beberapa dekade terakhir, dengan total aset hampir mencapai USD 2 triliun pada akhir 2014 (Hussain, Shahmoradi & Turk, 2015). Perbankan syariah juga telah mengalami pertumbuhan jauh lebih besar daripada perbankan konvensional sejak krisis keuangan 2008 (Hasan & Dridi, 2011; Rahman et al., 2014) dan memperluas operasi di luar dunia Muslim ke negara maju termasuk Eropa dan Amerika Serikat (Abedifar, Molyneux & Tarazi, 2013). Dan Studi empiris terbaru, memang, menegaskan bahwa yang paling menarik fitur untuk pelanggan di bank syariah adalah kepatuhan agama (lihat Abdul Rahman & Abdullah, 2013; Abedifar et al., 2013; Amin, Isa, & Fontaine, 2013; Berg & Kim, 2014; Bizri, 2014) Sementara kinerja keuangan yang baik bagi pemangku kepentingan yaitu tujuan utama bank syariah yang dapat memenuhi kebutuhan pemangku kepentingan untuk beroperasi sesuai dengan ajaran Syariah. Dengan begitu semakin signifikannya perkembangan entitas syariah diberbagai negara maka kebutuhan dalam prinsip prinsip kepatuhan syariah juga harus terpenuhi.

Dengan Tuntunan dan kebutuhan kepatuhan syariah, maka profesi auditor syariah juga menjadi sebuah kebutuhan agar berjalannya kepatuhan dan prinsip prinsip syariah. Dan pada konteks ini , audit syariah menjadi sangat penting karena melibatkan partisipasi individu dewan syariah dan auditor internal. Dalam kekuatan dan perkembangan bank islam di Arab, membuat dan mempengaruhi tata kelola bank islam menjadi lebih komprehensif dan terintegritas dalam memberikan jaminan atas kepatuhan agama kepada para pemangku kepentingan pada kegiatan operasioanalnya.

Namun bagaimana penerapannya? Apakah sudah sesuai syariah?.  Menurut Kasim et al.,2013; Yaacob dkk. ,2014; Yahya & Mahzan, 2012 Sampai saat ini bank islam Masih terus berusaha memperbaiki kerangka audit yang efektif, yang sebagian disebabkan oleh kurangnya auditor yang berkualitas dan berpengalaman yang dilengkapi dengan spesialis pengetahuan Syariah. Adanya kemiripan ruang lingkup praktik audit antara bank islam dan bank konvensional, padahal bank islam cakupannya harus lebih luas. karna banyak hal kepatuhan prinsip prinsip syariah yang harus lebih mendalam lagi untuk diterapkan.

Sehingga praktik audit di arab khususnya di bank islam pun masih tidak jelas, dari tanggung jawab fungsi yang belum pasti. Dan masih menjadi pertanyaan apakah ini tugas ini di beratkan ke dewan syariah dan auditor internal atau tugas ini di titik beratkan ke auditor exsternal?. Namun jika dilihat, auditor internal lebih mungkin untuk berhasil dalam tugas ini jika mereka dilengkapi dengan pengetahuan terkait syariah yang memadai ditambah dengan pelatihan dan pemeliharaan yang efektif dan melibatkan dewan syariah. Secara khusus, maka bank islam Arab  dan regulator harus bekerja sama lebih erat dengan profesi akuntansi Saudi (SOCPA) untuk meningkatkan audit syariah. dengan menggunakan strategi seperti : memungkinkan auditor internal untuk berkomunikasi lebih banyak dengan dewan direksi, komite audit dan auditor eksternal, dewan syariah juga harus terlibat dalam proses yang lebih luas dari mekanisme tata kelola sehingga dapat  meningkatkan sistem dan prosedur audit. Dengan begitu sifat dari perbedaan yurisprudensi dan yurisdiksi dalam hukum Islam, akan tampak bahwa fungsi audit internal akan menawarkan solusi yang optimal efisien dan efektif untuk menerapkan kebijakan dan prosedur kepatuhan agama.

Langkah awal yang harus dilakukan penguasa Arab adalah menjadi lebih terarah pada peraturan dengan mengadopsi pendekatan yang lebih teliti, optimal efisien dan efektif  dengan beralih dari gaya pemerintahan swa-regulasi saat ini ke struktur pengaturan ganda. Manfaat dari langkah semacam itu akan memungkinkan bisnis perbankan Islami menjadi terserap serupa dengan yang dialami di yurisdiksi lain seperti Malaysia. Dan meningkatkan kompetensi auditor pada kemampuan dan pengetahuan syariahnya harus di tingkatkan lagi. Namun, jika peluang ini terlewatkan begitu saja, mungkin  negara Arab Saudi akan tertinggal dalam usahanya untuk membangun lanskap regulasi dan tata kelola yang efektif dan efisien untuk industri keuangan Islamnya yang berkembang pesat.