Menu

Dark Mode

Menu

Dark Mode

Metro Depok

Positiviy Rate di Depok Capai 42,23 Persen Dalam Tiga Minggu Terakhir

badge-check


					Siaran pers Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok terkait perkembangan kasus Covid-19 per 4 Juli 2021. (Foto: istimewa). Perbesar

Siaran pers Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok terkait perkembangan kasus Covid-19 per 4 Juli 2021. (Foto: istimewa).

DepokNews – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Depok Kembali menyampaikan informasi perkembangan penanganan Covid-19. Berdasarkan rilis yang diterbitkan 4 Juli 2021, bahwa terjadi peningkatan kasus Covid-19 di Kota Depok selama tiga minggu terakhir dengan positiviy rate mencapai 42,23 persen, sehingga berdampak pada keterisian ICU dan isolasi di rumah sakit hingga di atas 95 persen.

Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Whole Genome Sequencing (WGS) di Laboratorium LIPI, dari 10 specimen warga Depok yang dilakukan pemeriksaan, dengan hasilnya sepuluh specimen tersebut positif Covid-19 varian Delta B.1.617.2. 

Adapun kriteria specimen yang dikirimkan berasal dari pasien terkonfirmasi Covid-19 dengan hasil cycle threshold (CT) Value yang terkecil di bawah 30 dan memiliki beberapa kriteria. Yaitu penularan yang cepat di masyarakat atau lokal tertentu dan merupakan orang yang baru mendarat dari negara asing.

Kemudian, mulai menginfeksi kelompok yang sebelumnya tidak rentan seperti pada anak-anak. Lalu, orang sudah di vaksin tapi terinfeksi, penyintas terinfeksi kembali, serta kematian dengan comorbid penyakit menular lainnya, seperti  HIV, TB dan lainnya. 

Untuk itu, Pemerintah Kota Depok meminta kepada seluruh warga Kota Depok untuk lebih meningkatkan kewaspadaan diri dalam menerapkan protokol kesehatan (protkes) secara lebih ketat. Diantaranya menerapkan 6M  yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas, dan menghindari makan bersama.

Berikutnya, meningkatkan perlindungan dengan  menggunakan dua lapis masker, serta menjalankan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 dan Keputusan Wali Kota Depok Nomor 267 tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019.

Sumber : depok.go.id

Facebook Comments Box

Read More

Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok

28 March 2025 - 13:36 WIB

Plh Wali Kota Gaungkan Aksi Bersih-bersih Situ Cegah Perubahan Iklim

24 February 2025 - 11:29 WIB

Anggota DPRD Jabar FPKS Iin Nur Fatinah Gelar Sosiasasi Perda Perlindungan Perempuan di Kecamatan Cilodong

8 February 2025 - 01:22 WIB

Anggota DPRD Jabar FPKS Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2023 di Cimanggis

26 January 2025 - 00:13 WIB

Jadi Penceramah Majelis Taklim di Sukmajaya, Iin Nur Fatinah Sampaikan Hikmah Isro’ Mi’raj

26 January 2025 - 00:09 WIB

Trending on Metro Depok