Posisi Wagub DKI Jakarta Harus Terisi Secepatnya

DepokNews–Sudah lebih dari empat bulan posisi Wakil Gubernur DKI Jakarta kosong sejak ditinggalkanSandiaga S. Uno menjadi calon wakil presiden RI. Kesepakatan politik sudah dicapai oleh Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebagai partai pengusung yang memenangkan pemilihan kepala daerah pada tahun 2017 lalu. Tetiba, muncul berita bahwa Gubernur DKI Jakarta konon mengusulkan pengisian jabatan Wagub dilakukan usai pemilihan presiden, April nanti.

Pengamat kebijakan pubik Sapto Waluyo melihat isu itu sangat menyesatkan. “Karena Gubernur Anies Baswedan tidak pernah mengirim surat ke Mendagri terkait pengisian jabatan Wagub. Pihak Kemendagri juga menyatakan tidak mendapat informasi tersebut, sebab menyerahkan sepenuhnya proses politik kepada Gubernur dan DPRD Provinsi DKI Jakarta,” ujar Sapto selaku Direktur Center for Indonesian Reform (CIR).

Upaya untuk memperlambat pengisian jabatan Wagub DKI akan berdampak luas, tidak hanya mempengaruhi koalisi PKS dan Gerindra di Ibukota Jakarta, melainkan juga konstelasi politik nasional menjelang pilpres. Disamping itu, Sapto menekankan, kekosongan jabatan Wagub cukup lama bisa membuat kinerja Pemprov DKI Jakarta kurang optimal.

“Wagub DKI Jakarta saat dijabat Sandiaga memegang peran penting untuk beberapa isu prioritas, tidak hanya bersifat seremonial,” Sapto menegaskan. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan, tugas wakil gubernur ada yang berkaitan dengan hal-hal khusus, seperti memimpin tim anti narkotika di daerah, menindaklanjuti laporan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), serta mengawasi kinerja pemerintah daerah. Pasal 66, menugaskan wakil gubernur untuk memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan yang dilakukan perangkat daerah.

Pada masa Sandiaga, Wagub memimpin tim yang mengawasi realisasi APBD oleh perangkat daerah dan mengawal ketat proses pelaporan kinerja. Hasilnya, untuk pertama kali sejak empat tahun lalu, laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta dinilai Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh BPK tahun lalu. Selain itu, Sandiaga juga mendapat tugas untuk mendorong peluang sektor-sektor pertumbuhan ekonomi baru, seperti ekonomi kreatif dan pariwisata halal. Bahkan, Wagub Sandi sudah melakukan studi banding dan menandatangani nota kesepahaman dengan beberapa lembaga mancanegara.

Dosen Pascasarjana Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubeidillah Badrun, prosedur pergantian Wagub DKI mengikuti UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, bahwa wakil gubernur yang mundur memang bisa digantikan orang lain melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi. Usulannya sendiri datang dari partai politik maupun gabungan partai politik pengusung. “Karena PKS dan Gerindra sudah sepakat, maka prosesnya lebih mudah,” ujar Ubeidillah yang diminta sebagai salah satu pakar untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan calon Wagub. Pakar lain yang akan menguji adalah Eko Prasojo (Guru Besar FIA UI Dan mantan Wakil Menpan) dan Siti Zuhro (Ahli Peneliti Utama LIPI).

PKS sudah mengajukan tiga orang tokoh yang diakui kompetensinya, yakni Ahmad Syaikhu (mantan calon Wagub Jabar dan Wakil Walikota Bekasi), Agung Yulianto (Sekretaris Umum DPW PKS Jakarta yang dikenal sebagai pengusaha) dan Abdullah Suhaimi (Ketua Fraksi PKS di DPRD DKI Jakarta). “Kami akan mulai rapat pekan depan,” jelas Ubeidillah yang berharap proses tuntas bulan Januari. Tak perlu menunggu pilpres.

Pemprov DKI Jakarta butuh orang yang disiplin, berdedikasi, dan mampu mengontrol kerja birokrasi sebagai Wagub. Tokoh itu akan membantu Gubernur DKI Jakarta mengawasi birokrasi dan mengeksekusi kebijakan-kebijakan yang sudah ditetapkan, agar pelayanan publik tidak terganggu.