Ponpes Dikenakan Sanksi Jika Melanggar Protap Kesehatan Covid-19, Imam Budi Hartono : Ini Diskriminatif

DepokNews–Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Provinsi Jawa Barat yang juga Bakal Calon Wali Kota Depok dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Imam Budi Hartono menilai bahwa Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang protokol kesehatan Covid-19 di lingkungan pesantren (ponpes) sangat diskriminatif.

” Saya melihat ini diskriminatif sekali makanya saya mohon untuk dicabut,”ujarnya melalui siaran persnya. Rabu (17/6/2020).

Dikatakan Imam dalam butir 3 surat Kesanggupan dalam Keputusan Gubernur No. 443/Kep.231-Hukham/2020 pesantren akan dikenakan sanksi jika terbukti melanggar.

“Saya minta justru sebaliknya RK sebagai gubernur harusnya membantu menyediakan sarana dipesantren agar tidak terjadi penyebaran COVID-19,”ungkapnya.

Kemudian Imam juga meminta agar menyiapkan pendanaan dalam rangka Protokol Kesehatan di Pesantren tersebut. APBD Jawa Barat untuk Covid-19 cukup besar lebih dari 7 Triliuan harusnya sebagian bisa untuk pesantren.

“Pesantren merupakan salah satu ciri Jawa Barat. Juga ruh masyarakat Jawa Barat. Pembiayaan pesantren secara umum dilakukan secara swadaya oleh warga pesantren. Karenanya, dengan adanya krisis Covid-19, cukup berpengaruh terhadap sumber pemasukan pesantren, sehingga diperlukan bantuan pendanaan bagi pesantren,”Katanya.

Menurutnya sebagian pesantren besar belum siap untuk menyelenggarakan dengan protokol kesehatan secara penuh, karena membutuhkan biaya tambahan yang tidak sedikit. Dan
Butir 3 Surat Pernyataan Kesanggupan tersebut justru menimbulkan keresahan karena mempersepsikan warga pesantren tidak taat hukum.

“Kenapa pesantren saja yang diminta untuk membuat pernyataan tersebut? ini bentuk diskriminatif, padahal kegiatan lain seperti perkantoran, perdagangan, mall, tempat wisata, dan lain-lain juga memiliki potensi yang sama soal pelanggaran Protokol Kesehatan.
Semoga RK bisa mencabut Kepgub tersebut dan membantu sarana kesehatan untuk pencegahan Covid-19 di pesantren,”pungkasnya.