Polsek Cimanggis Kota Depok Amankan Komplotan Pengedar Uang Palsu

DepokNews- Komplotan pembuat dan pengedar uang palsu diamankan jajaran Polsek Cimanggis. Mereka terdiri dari empat orang pria yang usianya sudah tidak muda lagi. Mereka adalah MP (60), TS (56), Y (58) dan OD. Keempatnya adalah residivis dengan kasus yang sama.
Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan kasus ini bermula dari diamankannya satu orang di Pasar Pal. Awalnya, MP bertransaksi dengan menggunakan uang palsu untuk belanja di pasar. Pelaku menggunakan uang pecahan Rp 100ribu. “Dari tangan MP berhasil disita uang palsu Rp. 900 ribu pecahan Rp 100 ribu,” katanya, Kamis (930/9/2021).


Kemudian dilakukan pengembangan dan diamakan pelaku lain yaitu TS di kawasan Beji dengan barang bukti upal Rp 1.9 juta. Lalu dikembangkan kembali dan diamankan Y dengan barang bukti uang palsu Rp 109 juta. Lalu dari satu tersangka lain yaitu OD didapat uang palsu sebesar Rp 46 juta. Mereka mengedarkan uang palsu ini di kawasan Depok hingga Bandung. “Keempat pelaku ini ada yang bertugas membuat Upal dan mengedarkan hingga sampai luar Kota Depok yaitu Bandung,” tukasnya.


Pelaku MP dan TS memesan uang palsu kepada H dan O dengan skema 1:10. Uang Rp 10juta dijual seharga Rp 1 juta. “Jadi tersangka ini membeli uang Rp 10 juta palsu dengan Rp 1 juta uang asli,” paparnya.


H dan O mencetak uang palsu ini sejak tahun 2017. Uang yang dicetak dengan mesin pencetak ini dibuat dalam pecahan Rp 100ribu, Rp 50ribu, Rp 20ribu dan Rp 10ribu. Dari tangan komplotan ini diamankan uang yang siap edar sebesar Rp 100 juta lebih. “Uang yang disita siap edar Rp 158 juta. Kita sita juga mesin printer scaner, cpu komputer, serta mesin cetak uang serta bahan-bahan kimia,” tambahnya.


Di tempat yang sama, Kapolsek Cimanggis Kompol Ibrahim Joao Sadjab menuturkan keempat pelaku yang berhasil diamankan merupakan kasus upal dan traficking. “Otak pembuat Upal OD berstatus sarjana dan merupakan residivis kasus Upal pernah ditahan di Lapas Cipinang. Selain itu OD bisa mempunyai keterampilan dalam membuat Upal belajar secara ortodidak,” katanya.


OD mengajarkan cara membuat uang palsu ke pelaku H alias Y untuk diedarkan kembali. Sasaran para pelaku mengedarkan uang palsu membelanjakan ke warung kelontong dan pom bensin. “Keserupaan Upal dengan uang asli mencapai 80 persen, perbedaannya dari kertas yang lebih harus dan garis air tidak timbul,” tukasnya.
Keempat pelaku ditetapkan Pasal 244 KUHP sub 245 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.