Polres Metro Depok Ungkap Kasus Penipuan Berkedok Imingan Jadi Pegawai PT KCI

DepokNews– Unit krimum sat reskrim Polres Metro Depok telah melakukan penangkapan terhadap pelaku Deby Annisa Cahyani Rahmat (30) di Komplek Permata Depok Regency Kecamatan Cipayung kota Depok atas kasus penipuan dan penggelapan.

Kasubag Humas Polres Metro Depok, AKP Firdaus mengatakan kasus tersebut berawal dari tawaran salah satu saksi YD (27) yang menawarkan kepada korban DWS (26) masuk menjadi pegawai PT Kereta Commuter Indonesia (PT KCI).

“Nah pada saat itu saksi Yadi setelah korban mau masuk akhirnya disampaikan kalau mau jadi pegawai harus melalui pelaku Annisa yang mengaku sebagai karyawan PT KCI,”ujarnya. Kamis (30/1/2020).

Setelah itu korban dipertemukan dengan pelaku dan korban dimintai menyerah kan uang kepada tersangka dengan nominal Rp 1000.000.

“Namun ternyata kontrak yang di janjikan oleh tersangka fiktif dan di ketahui pula jika tersangka bukan karyawan dari PT. KCI. Atas kejadian tersebut mengakibatkan kan kerugian sebesar ( 1.000.000,) satu juta rupiah,”ujarnya.

Selain itu setelah ditelusuri lebih dalam ternyata korban penipuan tidak hanya satu orang.

“ada beberapa korban lainnya juga. Dan dalam kasus ini pelaku kita tindak kenakan dengan pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP Penipuan dan penggelapan,”tuturnya.

Sementara motiv pelaku yaitu ingin memiliki atau menguasai uang yang diberikan oleh para korban.

” motifnya ingin menguasai, makanya sekarang kita amankan di Polres Metro Depok dengan barang bukti seperti 6 lembar kwitansi,”tuturnya