Polres Depok Gagalkan Aksi Perdagangan Orang di Apartemen Kali Bata City

DepokNews—Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok menggagalkan aksi perdagangan orang yang hendak di jadikan pekerja Seks Komersial di Apartemen Kali Bata City.

Dari operasi tersebut, Polres Metro Depok mengamankan satu orang korban remaja asal Cipayung Depok dengan inisial SA (15) yang menjadi korban penculikan dan penyekapan para pelaku.

Kapolres Depok Kombespol, Azis Andriansyah mengatakan kasus tersebut bermula dari laporan seorang ibu NJ (57) yang merasa kehilangan anak/ putrinya umur 15 tahun yang hilang sejak tanggal 31 Desember.

” Jadi korban SA ini hilang sebelum tahun baru dan Ibunya lapor ke kami tanggal 4 Januari kemarin. Dari laporan tersebut kita melakukan penyelidikan dan penyidikan intensif yang pertama adalah untuk mengetahui dimana anak tersebut berada, kemudian apakah dalam kondisi baik, selamat atau ada sesuatu hal yang menimpa anak tersebut,”ujar Azis saat konferensi pers di Polres Metro Depok. Kamis (23/1/2020).

Kemudian dari hasil penyelidikan secara intensif Unit PPA dan Anggota Polres Metro Depok pada Rabu (22/1/2020) kemarin akhirnya menemukan keberadaan anak tersebut dengan berbagai teknik kepolisian.

“Dari hasil penyelidikan tersebut kemudian didapatkan lah posisi anak yang hilang tersebut yaitu ada di salah satu apartemen di Kalibata. Kemudian disitu, bekerjasama dengan pihak keamanan apartemen (security) kemudian kita melakukan penggeledahan atau penggerebekan salah satu kamar yang diduga tempat anak yang hilang tersebut,”ujarnya.

Selanjutnya setelah di grebek anggota menemukan anak yang hilang atas nama SA bersama dengan tiga wanita lainnya yang masih dibawah umur dan bersama 2 orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku.

” Didalam kamar ada 4 orang perempuan termasuk SA, seluruh nya dibawah umur, hanya satu orang yang umur 19, yang lain 18,17,15. Setelah diinterogasi ternyata pekerjaannya adalah sebagai wanita komersil ya,”ujarnya.

Lanjut Azis diketahui para perempuan tersebut ternyata dikoordinir atau ditawarkan oleh tiga orang laki-laki atas nama JF (15), FD (17) , MTG (30)
kepada para tamu dengan harga Rp 900.000 selama 1 jam.

“Disini diketahui memang gadis-gadis tersebut dijajakan dengan imbalan uang Rp 900. 000 melalui aplikasi with chat dan jokinya mendapatkan imbalan Rp 50.000 sampai 100.000,”ujarnya.

Selain Itu para gadis yang diamankan tersebut dieksploitasi secara ekonomi dan seksual itu semenjak 4-6 bulan yang lalu.

“Sementara korban anak hilang yang dilaporkan ibunya tadi itu juga rencana akan di eksploitasi secara ekonomi dan seksual.Namun bisa digagalkan oleh unit PPA Polres Metro Depok,”katanya.

Selain itu terhadap anak yang hilang dan gadis yang sudah terlanjur ditawarkan oleh para joki tersebut akan terus dalami lebih lanjut proses nya.

” jika perlu akan kita lakukan penyidikan tindak pidana eksploitasi ekonomi maupun seksual terhadap anak,”katanya.

“Barang bukti yang diamankan sementara masih handphone ya, nanti akan digali dalam lagi, kita akan bekerjasama dengan Polres Metro Jakarta Selatan. Sementara untuk pasal kita kenakan undang-undang bperdagangan anak dibawah umur. Tapi karena pelaku masih dibawah umur maka kita akan dalami dulu,”tuturnya.

Sementara itu pihaknya mengamankan tujuh orang yang berada di dalam apartemen tersebut untuk keterangan lebih lanjut terkait dugaan prostitusi online. Ketujuh orang tersebut yaitu NF (19), JF (40), ZMF (19), MTG (16), NA (16), AS (18), dan JO (16).