Polisi Tetapkan Lurah Pancoran Mas Sebagai Tersangka

DepokNews — Lurah Pancoran Mas akhirnya kembali ditetapkan tersangka oleh Polres Metro Depok karena dinilai melakukan pelanggaran Protokol Kesehatan pada pelaksanaan PPKM Darurat di Kota Depok pada saat mengelar hajatan pesta pernikahan anaknya.

Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan penetapan tersangka terhadap lurah Pancoran Mas dengan inisial S setelah dilakukan pemeriksaan oleh anggota.

Dari pemeriksaan tersebut kata dia Suganda mengaku telah menyebar sebanyak 1500 undangan sebelum pelaksanaan PKPM.

“Yang bersangkutan sudah tau terkait PKPM darurat. Dari 1500 orang yang di undang. Hadir pada saa acara hanya 300 orang dan itu bisa disimpulkan terjadi pelanggaran batas tamu yang hanya 30.
Makanya kita jerat dengan Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit,” ujar Imran, Rabu (7/7/2021).

Selain itu dalam hajatan tersebut lurah Suganda juga melakukan pelanggaran dengan menyediakan makanan prasmanan dan juga musik. Padahal dalam aturan PKPM hajatan nikah tidak boleh menyediakan makanan.

“Dari pengakuan yang bersangkutan sudah melakukan sesuai Protokoler. Dan atas dasar itu kami telah memeriksa empat orang lainnya” pungkasnya.