Polisi Tetapkan Delapan Orang Tersangka Kekerasan di Billabong

DepokNews- Polisi sudah menetapkan sejumlah tersangka kasus bentrok di Perumahan Billabong Kabupaten Bogor pada Sabtu (25/11). Dari sekitar 46 orang yang diamankan kemarin, yang dijadikan tersangka hanya delapan orang.
Mereka adalah MK, RL, AA, ET, MA, MS dan B. Kedelapan orang itu diduga terlibat tindak pidana kekerasan. Mereka diduga secara bersama-sama dimuka umum melakukan pengrusakan.
“Sudah kami amankan beberapa orang yang statusnya adalah tersangka,” kata Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Putu Kholis Aryana, Minggu (26/11).
Dari dasar laporan nomor Lp/3155/K/XI/2017/Pmj/Resta Dpk, tertanggal 25 Nopember 2017 mereka diduga elakukan kekerasan secara bersama-sama dimuka umum terhadap barang. Pengerusakan dilakukan kemarin sekitar pukul 06.30 WIB di Perumahan Bilabong, Desa Cimanggis, Kecamatan Bojong Gede.
“Penetapan ini dari hasil olah TKP dan pemeriksaaan sejumlah saksi juga,” tukasnya.
Pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa potongan kayu dan bambu, bongkahan hebel, palu godam dan linggis. Bermula ketika Sabtu pagi kemarin, para tersangka dan saksi dikumpulkan disekitar lokasi oleh seorang kordinator keamanan Perumahan Bilabong. Kordinator itu memerintahkan untuk membongkar gubug liar. Selanjutnya para tersangka dengan menggunakan peralatan bambu, kayu, linggis dan palu godam melakukan perobohan terhadap bangunan gubuk tersebut yang selama ini dijadikan pos oleh salah satu ormas.
Setelah bangunan roboh, kemudian datang sejumlah ormas untuk menanyakan alasan pembongkaran. Selanjutnya terjadi ribut mulut antara kedua kelompok tersebut. Kemudian ormas makin lama makin banyak maka demi keamanan, Satreskrim Polresta Depok datang dan mengamankan.
Kemudian karena massa ormas terus bertambah jumlahnya dan membahayakan kelompok salah satu suku di timur Indonesia, maka Kepolisian yang dipimpin oleh Kapolresta Depok dan Wakapolresta Depok pada pukul 16.30 WIB telah mengambil langkah.
“Dievakuasi kelompok salah satu suku yang jumlahnya 44 org dengan bantuan mobil Baracuda Korbrimob Polri untuk dibawa ke Polresta Depok,” tukasnya.
Saat ini kasusnya masih didalami. Para tersangka dijerat kasus 170 KUHP tentang tindak kekerasan secara bersama-sama dimuka umum.(mia)