Polisi Ringkus Pencuri Telepon Genggam di Warung Makan

DepokNews–Jaya atau Jamrong terduga pelaku pencurian telepon genggam di rumah makan ayam bakar di Jalan M Ridwan Rais Kelurahan Beji Timur, Kecamatan Beji diringkus pihak Kepolisian.

Bahkan aksi pencurian satu unit handphone di Warung Ayam Bakar di terekam CCTV.

Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Deddy Kurniawan mengatakan, kronologi pencurian tersebut bermula ketika korbannya Ilham Asari (20) tengah tertidur lelap didalam warung sekira pukul 07.00 WIB.

Aksi Jaya (43) alias Jamrong terlihat jelas saat masuk kedalam warung dan melihat satu unit handphone tergeletak didekat korban yang tengah tertidur lelap.

Tak berselang lama sambil mengamati keadaan sekitar, pelaku pun langsung mengambil handphone tersebut dan pergi meninggalkan korban yang masih tertidur lelap diatas meja.

Namun Jamrong tidak mengetahui bahwa aksinya tersebut terekam jelas melalui kamera cctv pengawas yang ada didalam warung ayam bakar korbannya.

“Perbuatan pelaku terekam CCTV warung dan viral di media sosial,kemudian anggota kami dan reskrim Polsek Beji melakukan penyelidikan mencari keberadaan pelaku,” ujarnya.

Penyelidikan tersebut pun membuahkan hasil, keberadaan pelaku berhasil diketahui dan langsung diamankan dari kediamannya yang beralamat di daerah Krukut, Limo, dan kemudian langsung dibawa ke Mapolsek Beji guna pemeriksaan lebih lanjut.

Deddy mengatakan, pelaku terancam dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

“Pelaku kami jerat Pasal 362 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal lima tahun lamanya,”katanya.