Polisi Ringkus Dua Mucikari Jajakan ABG

DepokNews–Anggota Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Depok menciduk dua tersangka mucikari penjual anak di bawah umur ke lelaki hidung belang di Pemancingan Taman Jaya, Jalan Bulak Timur Patung Gajah, Kelurahan Cipayung Jaya, Kecamatan Cipayung.

Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Deddy Kurniawan pada gelar perkara pada Senin (26/11/2018) mengatakan dua terduga pelaku yakni  IS alias Kodeng,40, dan ES alias Eko,43, ditangkap petugas di daerah Pancoran Mas.

Kedua pelaku dituduh mengeksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain sebagaimana di maksus Pasal 76 ayat 1 Jo Pasal 88 UU No.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

“Jadi pelaku ini memperkerjakan korban masih usia 15 tahun pelajar SMP sebagai peneman minum lelaki hidung belang di salah satu tempat karoke,” ujarnya.

Setelah menemani minum lelaki hidung belang, korban juga dapat diboking untuk diajak kencan kerumah pelanggannya.

“Pelaku mendapatkan jasa setiap kencan antara Rp. 100 – 200 ribu dan sisanya diambil korban,”katanya.

Dedi menambahkan terciumnya perdagangan anak di bawah umur ini berdasarkan dari informasi masyarakat bahwa di sekitar lokasi terdapat prostitusi dengan memperdagangkan anak dibawah umur.

“Setelah anggota kami melakukan penyelidikan dan mengintai pelaku dapat ditangkap beberapa hari setelah ada informasi dari masyarakat tersebut,”tuturnya.

Dia mengatakan korban para ABG menerima pekerjaan tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari saja.

Korban ini masih duduk di bangku SMP. Ada kemungkinan uang hasil yang didapatkan dari menemani pria hidung belang ini digunakan untuk membeli kebutuhan hidup sehari-hari.

“Anggota kita sekarang sedang melaksanakan Operasi Pekat Jaya 2018. Pelaksanaan mulai dari 26 November hingga 10 Desember. Dengan sasaran Miras, prostitusi, peredaran narkoba dan kasus 3 C (Curas, Curat dan Ranmor).”katanya.