Polisi Musnahkan Puluhan Kilogram Ganja

DepokNews–Sekitar 51 Kilogram ganja dimusnahkan barang bukti ganja 51 Kg di halaman Komplek Pusdik Senkom (eks Taman wisata Permata Buana), Jalan H.Hanafi RT.01/03, Kelurana Serua, Kecamatan Bojongsari.

Kapolsek Sawangan Kompol Suprasetyo kepada wartawan mengatakan
pemusnahan barang bukti ganja seberat 51 Kg dilakukan bersama dengan beberapa instansi lembaga hukum seperti Pengadilan Negeri Depok, Kejaksaan, Danramil Sawangan, mitra kepolisian Pokdarkamtibmas, unsur Muspika Kecamatan Bojongsari dan para tokoh Agama dan pemuda.

“Barang bukti yang pernah kita dapatkan dari pelaku sebelumnya sudah diamankan yaitu ganja seberat 51 KG peredarannya di Depok dapat digagalkan anggota,”katanya.

Kompol Suprasetyo mengatakan pemusnahan ganja ini membuktikan bahwa ancaman narkoba memang ada dan sangat membahayakan.

“Pemusnahan ini mengingatkan sekaligus bentuk penyemangat kita untuk sama-sama menjaga generasi muda untuk terhindar dari masalah narkoba karena resikonya sangat luar biasa dan merugikan,”katanya.

Barang bukti ganja seberat 51 Kg ini lanjut Kompol Suprasetyo mengungkapkan didapatkan dari penangkapan seorang pelaku S,43, ojek online, berhasil diamankan di rumahnya Perum Villa Bungur, Pasir Putih, Sawangan Kota Depok, Kamis (2/1).

Peredaran narkoba untuk saat ini keberadaan sudah sangat begitu meresahkan dan dapat merusak generasi mendatang.

“Untuk itu mari kita bersama bersinergi untuk memberantas narkoba,”katanya.