Polisi Lumpuhkan Pentolan Maling Rumsong di Tapos

DepokNews–Anggota buser Polresta Depok menembak T pentolan pelaku pencurian di Rumah Kosong yang biasa beraksi di wilayah hukum Kota Depok.

Wakapolresta Depok AKBP Arya Pradana dalam gelar perkara pada Kamis (27/3) di Polresta Depok mengatakan anggotanya 
berhasil menangkap kawanan pelaku spesialis pencurian rumah kosong.

“Dari tiga pelaku yang diamankan,  seorang diantaranya sebagai otak pelaku ditembak anggota kami lantaran mencoba melawan saat ditangkap”katanya.

Ketiga pelaku pencuri rumah kosong yang diamankan lainnya yakni  DF alias Duwok,26, dan penadah J alias Adit berhasil dibekuk di masing-masing rumahnya daerah Depok.

Penangkapan komplotan ini berawal adanya laporan dari korban Wahid Hasyim, rumahnya di Jalan Cakung No.8 B RT.006/002,  Kelurahan Leuwinanggung, Kecamatan Tapos, pada Minggu (17/3) telah dibobol maling.

Adanya laporan itu, anggotanya 
lalu dikembangin diketahui keberadaan para ketiga pelaku termasuk penadah hasil curian lalu satu persatu ditangkap di kediaman masing-masing.

Masing-masing peran pelaku yaitu T alias Jon, otak pelaku, lalu DF,joki, dan J alias Adit, rata-rata merupakan pengangguran.

Untuk pelaku T alias Jon dilumpuhkan dengan tika panas dari senjata api petugas di betis kaki kanan lantaran mencoba kabur saat akan ditangkap.

Dia menuturkan modus pelaku masuk kedalam rumah dengan cara mencongkel pintu jendela menggunakan obeng.

Para pelaku mengambil barang-barang yang mudah diambil saja seperti handphone dan laptop.

Aksi serupa telah dilakukan pelaku sebanyak tiga kali di daerah.

Hasil kejahatan pelaku, lanjut AKBP Arya, digunakan untuk membeli motor sport Honda CBR seharga Rp. 70 juta.

Barang bukti motor Honda CBR sport 250 Cc merah baru dibeli cash seharga Rp.70 juta ini dari hasil barang yang telah dicuri pelaku.

Selain itu barang bukti lainnya, dua buah linggis sepuluh HP berbagai merek, sepuluh lembar uang dolar nominal 1 dollar, dan motor Honda Beat buat mencari sasaran yang akan dibobol

“Kedua pelaku T dan DF kita kenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan ancaman pidana diatas lima tahun. Selain itu Pasal 480 sebagai penadah diancam tiga tahun pidana”katanya.