Polisi Gagalkan Penyeludupan Ribuan Butir Ektasi ke Rutan di Cilodong

DepokNews–Anggota Satresnarkoba Polresta Depok berhasil menggagalkan peredaran narkoba diduga akan dimasukkan ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) Cilodong, Selasa (14/5)

Pelaku empat orang berhasil diamankan dengan barang bukti ribuan pil jenis sabu padat dan extacy.

Paur Humas Polresta Depok Ipda Made Budi mengatakan operasi penangkapan dipimpin Kasat Narkoba Polresta Depok Kompol Indra Tarigan berdasarkan penyelidikan anggota didapatkan informasi akan ada peredaran paket narkoba ke dalam Rutan.

Hasil penelusuran anggota dan penyamaran yang dilakukan anggota Resnarkoba bekerjasama dengan petugas Rutan berhasil mengamankan seorang pelaku G, 25, ingin membesuk saat digeledah barang bawaan dalam kemasan susu bubuk terdapat isi 100 butir Yaba (Sabu Berbentuk Pil) dan 4 butir extacy.

Tersangka G ini akan menyerahkan bungkusan susu bubuk berisi narkoba ke warga binaan kasus Narkoba F.

“Kedua pelaku langsung diamankan anggota kami”katanya.
Hasil pengembangan anggota, barang pil haram tersebut G mendapat panduan perintah dari F dari dalam Rutan untuk mengambil barang di daerah Jakarta Barat.

Dari pengakuan kedua pelaku yang sebelumnya diamankan, petugas kembali mendapatkan dua pelaku lainnya yaitu K di Pakan Sari Cibinong dan A di Babakan Madang Bogor.

Dari hasil penggeledahan petugas di tiga lokasi berbeda masing-masing rumah pelaku petugas berhasil mendapatkan barang bukti Yaba.

“Untuk barang bukti Yaba total kita menyita sebanyak 2.385 butir Yaba atau Sabu padat berhenti pil dan empat butir pil extacy”katanya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana diatas tujuh tahun.Area lampiran