Polisi Ciduk Pengedar Narkoba

DepokNews–Anggota Satresnarkoba Polrestro Depok berhasil mengungkap peredaran narkoba dikendalikan dari dalam Lapas, anggota berhasil meringkus dua pengedar jenis sabu dengan total barang bukti mencapai 218.63 gram senilai miliaran rupiah.

Kapolrestro Depok AKBP Azis Andriansyah menyebutkan anggota Satresnarkoba Tim 1 unit 2 dipimpin Kanit AKP Diyan dan Subnit Iptu Tugio berhasil meringkus dua pelaku pengedar jaringan narkoba dikendalikan dari dalam lapas.

Kedua pelaku yaitu AS,35, Residivis dan RS,37, karyawan swasta ditangkap di daerah Bogor dan Perum GDC Sukmajaya Kota Depok.

Peran masing-masing pelaku yaitu untuk AS mendapat orderan dari dalam Lapas untuk diambil setelah itu bekerjasama dengan RS untuk diedarkan.

Sistem transaksi para pelaku ini memesan dengan cara telepon dan janjian di suatu tempat setelah itu terjadi transaksi.

Selain itu dari tangan masing-masing pelaku lanjut AKBP Azis, anggota menyita narkoba jenis sabu dari hasil penggeledahan di rumah kontrakan Kp. Cipucang, gang masjid Cileungsi Bogor, mendapatkan sebanyak 28 bungkus plastik klip bening berat bruto 48,88 gram.

Setelah informasi dari AS dikembangkan lagi ke RS berhasil ditangkap kembali dengan cara undercover di depan sekolah Al Azhar Jalan Boulevard Perum GDC Sukmajaya Kota Depok.

Barang bukti dua bungkus plastik bening berisi sabu berat bruto 169,75 gram.

Jadi jika ditotal barang bukti sabu yang berhasil disita anggota dari kedua pelaku ada 218, 63 gram.

Sebelumnya seorang wanita diamankan petugas Rutan Depok karene hendak mengirimkan paket sabu untuk suaminya.