Polisi Ciduk Pencuri Motor

DepokNews–Seorang remaja berhasil diamankan anggota buser Polsek Sawangan saat mencuri motor milik Ibu Budiyati Anggoro Ningsi di rumahnya Perumahan Wisma Mas Blok 3/9, RT.03/10, Cinangka, Sawangan Kota Depok, pada Kamis (17/1).

Kapolsek Sawangan Kompol Suprasetyo mengatakan peristiwa kehilangan motor korban diketahui saat bangun tidur pukul 05.00 WIB.Satu  unit Motor Yamaha Jupiter MX ijo B 6104 KZQ milik korban terpakir depan teras rumah sudah raib dicuri pelaku.Setelah mengetahui motor korban raib, korban langsung melapor ke Polsek Sawangan.”Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi kurang dalam 1×24 jam pelaku berhasil diciduk oleh anggota kita”katanya.

Pelaku RAP,17, warga Cinangka, berhasil diamankan tidak jauh dari lokasi kejadian karena tempat tinggal pelaku berdekatan dengan korban.Dia  menambahkan RAP diketahui sudah tidak sekolah terakhir dibangku SMP kelas 2 nekad mencuri lantaran ada kesempatan.Awal RAP ini hanya ingin mencuri rokok di warung kelontong milik korban.Masuk dengan mencongkel jendela rumah menggunakan golok ruang tamu atas meja pelaku melihat kunci motor langsung diambil.Anggota buser dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sawangan Iptu Rodiman berhasil menghendus keberadaan pelaku berdasarkan dari laporan sejumlah saksi berhasil menemukan motor yang dicuri pelaku disembunyikan dalam kebon kosong dekat dari TKP.Ada seorang saksi melihat pelaku sempat menyembunyikan motor yang baru dicuri rencana akan digunakan sendiri tersebut berhasil terhendus dan akhirnya pelaku kita amankan di rumahnya.Perbuatan pelaku RAP yang melanggar hukum tersebut dilakukannya lantaran kurang mendapat perhatian kasih kasang dari orang tua.

Sejarah perjalanan waktu pelaku pada usia 4 tahun sudah ditinggal sama ibunya.Sehingga dari awalnya hidup serba kecukupan dengan bapak pengusaha kontraktor jatuh bangkrut sehingga sewaktu kecil sudah dirawat sang bapak bekerja sebagai kuli bangunan karena faktor ekonomi pelaku mencuri.Barang berharga yang berhasil dicuri pelaku selain motor yaitu, HP, parfum merek ambasador, jam tangan sanda, kerugian mencapai Rp. 5,3 juta.Selain itu dalam melancarkan aksinya, lanjut Kompol Pras, pelaku beraksi seorang diri.Barang yang berhasil diambil pelaku akan digunakan sendiri termasuk motor yang dicuri akan digunakan untuk ngojek buat nyari penghasilan sehari-hari, dan mencuri baru pertama.Sudah tiga orang saksi yang telah kita mintai keterangan. Lantaran usia pelaku masih dikategorikan anak-anak, maka kasusnya akan ditangani khusus berbeda dengan yang dewasa.Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan barang bukti motor korban.BalasTeruskan