Polisi Ciduk Pencuri Motor Gunakan Jimat

DepokNews–Anggota Satreskim Polsek Limo menggulung empat pencuri kendaraan bermotor (curanmor) yang sebelum melakukan aksinya melakukan ritual

Kapolsek Limo Kompol Mohamad Iskandar mengatakan kawanan pelaku spesialis curanmor yang diamankan yaitu AE (20) dan tiga masih berstatus Anak Baru Gede.

Mereka ditangkap petugas pimpinan Kanit Reskrim Polsek Limo Iptu Nirwan Pohan di tempat berbeda di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Penangkapan bermula dari pengembangan setelah satu tersangka ditangkap massa saat beraksi di Pangkalan Jati.

“Pelaku lain ditangkap anggota kami saat bekerja di toko kue,”katanya.

Kawanan itu beraksi menggasak motor milik Edi yang diparkir di pinggir rumah di Kebayoran, Minggu (23/6)

Aksinya dipergoki korban yang duduk di teras. Satu pelaku pun tertangkap massa.

Dalam pemeriksaan, mereka mengaku sudah 40 kali beraksi dengna 30 motor bisa dibawa kabur.

“Pengakuan mereka kepada anggota kami sudah beraksi di 40 lokasi”katanya.

Tak cuma di Jakarta, di antaranya di Parung Kuda, Cibadak, Sukabumi, Cibinong, Pamulang Tangerang Selatan, Bekasi, Cilodong Depok, Limo dan Cinere.

Kanit Reskrim Polsek Limo Iptu Nirwan Pohan mengatakan kawanan ini mengaku sudah beaksi di 40 lokasi. Sebanyak 30 motor dibawa kabur.

Mereka mengaku melakukan ritual khusus sebelum beraksi.

Mereka menghembuskan asap rokok ke motor yang akan dicuri, rokok itu sudah diisi ilmu hitam sehingga korban tak mengetahui motornya dicuri.

Rokok yang telah ‘diisi’ didapat dari dukun di daerah Pelabuhan Ratu, Jawa Barat.

“Sebelumnya, mereka juga merapal jampi-jampi yang diajarkan dukun supaya aksinya berhasil,” katanya.

Motor curian dijual ke penadah di Sukabumi, Jawa Barat. “Satu motor laku Rp1,2 juta. Uang itu dibagi rata.

AE dijerat denga npasal 363 KUHP tentang Pencurian.

Mereka terancam tujuh tahun dipenjara.

Sedang tiga remaja tersangka dibawa ke Balai Pemasyarakatan khusus anak karena masih termasuk masih di bawah umur