Polisi Bongkar Bisnis Prostitusi di Apartemen

DepokNews–Aparat Kepolisian Polresta Depok membongkar praktek bisnis esek-esek atau prostitusi di salah satu apartemen di Jalan Margonda, Kecamatan Beji.

Kapolsek Beji Kompol Yenny Anggreini Sihombing mengatakan berkat adanya informasi prostitusi bermodus menyewa sebuah tempat di salah satu apartemen mewah daerah Beji.

“Adanya laporan tersebut anggota kami ke lokasi Jadi berkat ada informasi yang masuk ke kita ada praktek prostitusi dengan menyewa tempat di dalam apartemen,”katanya.

Kedua orang yang diamankan tersebut, yaitu H (22) warga Jakarta, dan pria MR (20) warga Beji.

Setelah melakukan penyelidikan mendalam dan hasil pemeriksaan, tersangka MR menawarkan wanita H kepada pria hidung belang dengan sekali kencan, menyewa kamar di apartemen

Kapolresta Depok, Ajun Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah kepada wartawan pada Senin (21/10) mengatakan terbongkarnya kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat.

“Jadi awalnya kami mendapatkan laporan terkait dugaan prostitusi. Kemudian saya menginstruksikan tim untuk bergerak dan menyelidiki laporan itu, ternyata benar. Disana (apartemen) kami temukan korban,” ujarnya

Pada kasus ini pihaknya berhasil mengamankan seorang wanita berinisial H (22 tahun), yang diduga dijadikan Pekerja Seks Komersil atau PSK.

Yang bersangkutan (korban) ini warga Jakarta, dia diamankan dari salah satu kamar apartemen di wilayah Margonda.

Selain mengamankan H, polisi juga berhasil meringkus pelaku yang menjajakan bisnis haram tersebut.

Akibat perbuatannya, pemuda 21 tahun berinisial MR ini pun ditetapkan sebagai tersangka atas perkara tindak pidana perdagangan orang, sesuai Pasal 11 Undang-undang RI No. 21 tahun 2007.

“Adapun barang bukti yang turut kami amankan diantaranya uang tunai Rp 600 ribu, satu HP Oppo A5S dan satu unit HP merek Realme. Kasusnya saat ini sedang dalam penyelidikan lebih lanjut,”katanya.