Polisi Bodong Pakai Seragam Turn Back Crime Diciduk

DepokNews–Aparat Kepolisian Polresta Depok berhasil menciduk TH (28) seorang pemuda yang menjadi polisi gadungan yang membawa kabur mobil milik warga

Dari tangan pelaku petugas menyita barang bukti berupa seragam polisi dan senjata mainan

Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Deddy Kurniawan mengatakan pelaku TH, 28, mengaku polisi gadungan berpangkat Aipda berhasil ditangkap Kanit Resmob Polresta Depok Iptu Suparno bersama tim setelah mendapatkan laporan dari korban Sudrajat warga Kp. Mangga, Pancoran Mas Kota Depok, pada Desember 2018 silam.

“Setelah kita kembangkan dan periksa saksi-saksi berdasarkan laporan korban Sudrajat yang telah kehilangan mobil Toyota Agya B 1193 SVF telah ditipu pelaku modus pura-pura meminjam setelah itu hilang tidak kembali,”katanya.

Detelah melakukan penyelidikan pelaku TH berhasil diciduk anggota di daerah Pancoran Mas.

Pengakuan pelaku menipu dengan pura-pura menjadi anggota Polri dan BNN baru pertama kali dengan korban Sudrajat mobil miliknya digadai seharga Rp.25 juta.

Uang hasil kejahatan digunakan untuk biaya nikah dengan seorang perempuan.

Dia menambahkan barang bukti yang berhasil disita petugas yaitu dua seragam polisi satu seragam dinas lengkap dengan atribut kepolisian, pangkat Aipda, dan seragam satu turn back krim tim khusus polisi.

“Kita juga menyita sepucuk pistol mainan lengkap dengan sarungnya  untuk digunakan buat lebih menyakinkan korbannya kalau pelaku ini bener-bener anggota”katanya.

Sementara itu pengakuan TH, pemuda pengangguran ini mengaku terpaksa menipu korban dengan modus menyewa mobil lalu digadaikan.

“Saya baru kenal dengan korban langsung nyewa mobil untuk 3 hari. setelah itu mobil saya gadai ke orang yang dikenal seharga Rp.25 juta,”katanya.

Uang hasil kejahatan yang didapatkan untuk digunakan TH untuk tabungan buat modal pernikahan dengan tunangannya.

Rencana mau nikah di bulan-bulan ini. karena tidak ada biaya terpaksa menipu berdalih berpura-pura mengaku menjadi anggota Polri kadang BNN untuk menyakinkan korban menggunakan seragam dinas tanpa harus mengeluarkan KTA identitas anggota para korban sudah percaya.

Atas apa yang telah dilakukan TH melanggar perbuatan hukum, mengaku sangat menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Minta maaf kepada pasangan saya atas perbuatan yang telah dilakukan melanggar hukum.

“Saya cukup menyesal dan tidak akan mengulangi kembali kesalahan yang sama”katanya.

Atas perbuatan pelaku, petugas mengenakan pelaku dengan pasal 372 jo 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan ancaman pidana lima tahun penjara.Area lampiran