Pol PP Tertibkan Motor Parkir di Atas Trotoar Margonda

DepokNews–Aparat Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok menertibkan kendaraan  yang parkir liar di badan jalan dan di pedestrian di Jalan Margonda Kota Depok pada Rabu (28/2).

Kepala Satpol PP Depok Yayan Arianto menuturkan penghalauan sepeda motor dan mobil yang parkir liar serta pedagang yang menggelar dagangan di pedestrian jalan di Jalan Margonda Depok di depan Kantor BPJS Kesehatan Depok karena mereka telah melanggar Perda Depok Nomor 16/2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum.

“Ini sebagai upaya kami mengembalikan fungsi pedestrian dan memberikan jaminan bagi hak pejalan kaki,” katanya.

Menurutnya penertiban kali ini sebatas teguran dan penghalauan saja, tanpa ada penilangan bagi parkir liar atau penyitaan lapak pedagang di pedestrian jalan.

Pihaknya membantu Dishub Depok untuk penghalauannya, serta berharap mereka tidak kembali parkir kembali di sana. Begitu juga dengan pedagang yang berjualan di sana.

Sebab mereka sudah mengubah fungsi pedestrian bagi pejalan kaki untuk parkir dan berjualan

Jika mereka tetap parkir di atas trotoar atau pedagang tetap berjualan di sana, tak menutup kemungkinan pihaknya akan memberikan tindakan yang lebih keras atau sanksi yang lebih berat.

“Intinya kami akan memonitor terus agar pedestrian jalan di tengah kota bebas parkr liar dan lapak pedagang,” katanya.