Pol PP Temukan Panti Pijat dan Spa Beroperasi di Bulan Ramadan

DepokNews–Aparat Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok pada Rabu (30/5) malam menggerebek lokasi panti pijat dan spa yang masih beroperasi di bulan Ramadan.

Pol PP berhasil mengamankan mengamankan tiga perempuan pekerja seks komersil (PSK) panti pijat Green Spa  di bawah flyover (FO) di Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Beji, Kecamatan Beji Depok.

Kepala Satpol PP Kota Depok Yayan Arianto mengatakan untuk tiga perempuan PSK yang diamankan dari panti pijat yang masih beroperasi di Bulan Ramadan.

“Kami data dan kami beri pembinaan singkat sebelum dikembalikan ke keluarga masing-masing,” katanya.

Diharapkan, kata dia, para perempuan PSK itu tidak mengulangi perbuatannya, paling tidak selama Ramadan ini.

Pemilik dan pengelola panti pijat diberi peringatan keras agar tidak kembali membuka usahanya selama Ramadan ini.

“Jika masih juga beroperasi di Bulan Ramadan, dalam pemantauan kami ke depannya, maka bukan tidak mungkin tempat usahanya kami segel,”katanya.

Menurutnya, pengelola dan pemilik panti pijat akan diajukan ke pengadilan karena melakukan tindak pidana ringan (tipiring) berupa pelanggaran Perda Depok mengenai ketertiban umum, dan Perda Depok tentang kepariwisataan.

“Dalam operasi senyap pemantauan kami, petugas kami juga memantau tempat karaoke Inul Vista dan Diva Karaoke di Cinere, Depok”katanya.

Alhamdulilah, mereka mematuhi aturan dan tidak beroperasi selama Ramadan ini

Pasal 46 ayat 7 Perda tersebut menyebutkan bahwa khusus bagi bar, kelab malam, diskotek, karaoke/rumah bernyanyi, pub, panti pijat, rumah biliar, spa, dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan, dilarang mengoperasikan kegiatan usahanya pada bulan suci Ramadan dan hari-hari besar.