Menu

Dark Mode

Menu

Dark Mode

Ragam

Pol PP Setop Galian Tanah Ilegal

badge-check


					Pol PP Setop Galian Tanah Ilegal Perbesar

DepokNews–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menertibkan kegiatan cut and fill galian tanah illegal di RT 03/05 Kelurahan Pondok Petir, Kecamatan Bojongsari pada Jumat (2/8).

Sebanyak 19 truk pengangkut tanah, berikut dua alat berat berupa excavator kegiatannya dihentikan dan mensita
2 buah kunci alat berat dan 5 buah
accu.

Langkah ini dilakukan aparat setempat lantaran maraknya aduan masyarakat yang mengaku resah dengan aktivitas sejumlah kendaraan tersebut.

Kepala Satpol PP Kota Depok, Linda Ratna Nurdiany mengatakan,
langkah ini dilakukan aparat setempat lantaran maraknya aduan masyarakat yang mengaku resah dengan aktivitas sejumlah kendaraan tersebut.

Selain menindaklanjuti keresahan warga, penertiban juga dilakukan karena pihak kontraktor atau pengembang proyek belum mengantongi izin.

“Intinya ketika ada pengaduan masyarakat kita coba lihat di lapangan sambil dilihat juga apakah kegiatannya ada izin atau tidak. Ternyata pas ke sana tidak bisa menunjukkan izin. Artinya harus dihentikan sementara sampai dia menunjukkan izinnya,” katanya.

Selain menghentikan aktivitas para pekerja di sana, petugas juga menyita sejumlah aki dari dua alat berat tersebut.

“Saya tidak tahu mereka itu dalam rangka membuat perumahan atau apa, intinya kalau enggak ada dokumen perizinan kita hentikan, kegiatan itu berarti ilegal. Kalau soal perizinannya bisa ditanyakan ke dinas perizinan. Intinya sementara kami hentikan, kita punya kewenangan itu,”katanya.

Dia menambahkan, jika dilihat dampak lalu lintasnya bisa membuat macet. Kemudian muatannya juga bisa berceceran di jalan.

“Akibatnya banyak masyarakat yang melapor dan tentu harus kami ambil langkah,” ujarnya.

Selain itu, Satpol PP juga bakal menindak truk pengangkut tanah terkait proyek Tol Desari.

“Kalau truk yang mengangkut tanah di kawasan Cipayung untuk proyek Tol Desari akan kami hentikan jika beroperasinya pada pagi atau siang hari, karena itu juga dikeluhkan masyarakat. Mereka hanya boleh beraktivitas malam hari,” ujarnya.

Facebook Comments Box

Read More

UMKM Juga Bisa Menyusun Laporan Keuangan Sesuai SAK Entitas Privat: Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat Lektor Kepala (PkMLK) Prodi D4 Akuntansi Keuangan Jurusan Akuntansi Politeknik Negeri Jakarta

24 July 2025 - 21:13 WIB

Coach Wahid Ajak UMKM Tertib Laporan Keuangan

24 July 2025 - 19:09 WIB

Anggota DPRD Kota Depok Hengky Soroti Rumah Warga Nyaris Roboh: Minta Pemkot Tidak Pilih Kasih

24 July 2025 - 17:19 WIB

Meningkatkan Keselamatan Warga dan Kehandalan Energi Jadi Prioritas, Pertagas Melakukan Pembenahan Jalur Pipa Wilayah Depok

23 July 2025 - 05:18 WIB

Driver Ojol Jabodetabek Tolak Wacana Potongan Komisi 10 Persen, Sebut Skema 20 Persen Masih Ideal untuk Menjamin Keberlanjutan

21 July 2025 - 12:52 WIB

Trending on Ragam