Pol PP Depok Temukan Dua mobil Box Berisikan Miras

DepokNews–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok berhasil menyita sebanyak 3.756 botol miras berbagai jenis dalam 313 dus, yang dibawa 2 mobil boks engkel dan hendak didistribusikan ke sejumlah tokopenjual miras di Kota Depok, pada Senin (19/11/2018) dinihari.

Plt Kepala Satpol PP Kota Depok Yayan Arianto menjelaskan dua tim yang diturunkan dalam operasi miras ini mulai bergerak ke lapangan dan melakukan pemantauan di beberapa titik yang disinyalir adanya transaksi miras ilegal di Depok sejak Minggu (18/11/2018) malam pukul 22.50.

Setelah beberapa lama pada Senin (19/11)/2018) dinihari atau lewat Minggu tengah malam, pihaknya mendapati sebuah mobil boks engkel menurunkan miras di depan sebuahtoko di Jalan Kartini, Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Depok.

“Sopir dan kernet mobil boks langsung kami amankan dan kami data. Seluruh miras di mobil boks mereka juga langsung kami sita,” katanya.

Semua botol miras ilegal yang disita dibawa ke Kantor Satpol PP Depok serta sopir dan kernet mobil boks pembawa miras didata untuk dikenakan tindak pidana ringan dan diajukan ke meja hijau.

Dari pendataan kata dia diketahui sopir mobil boks adalah Ade Sudrajat dengan kernet bernama Andre Saputra.

“Dari dalam mobil bok mereka kami sita 146 dus mirae dengan jumlah total sebanyak 1752 botol miras,” katanya.

Dari keterangan sopir dan kernet mobil boks itu diketahui miras akan disalurkan ke sejumlah toko penjual miras di Depok.

Dari keterangan mereka pula, diketahui ada satu mobil boks engkel lainnya, yang sedang mengantar dan mengirimkan miras ke beberapa toko penjual miras di wilayah Pitara, Kali licin dan Cipayung.

Berdasarkan keterangan mereka itu, tambah tim bergerak melakukan pemantauan ke wilayah yang dimaksud.

Hasilnya memuaskan, anggota Satpol PP Depok menghentikan dua mobil yang mengangkut minuman keras ribuan botol.

“Di Jalan Cipayung di depan RS Citama, tim kami melihat mobil boks engkel yang dimaksud dan langsung dihentikan,” katanya.

Setelah diperiksa, dipastikan di dalam mobil boks engkel itu terdapat ribuan botol miras dalam beberapa ratus dus, yang hendak didistribusikan ke sejumlah toko penjual miras di Depok.

“Miras di dalam mobil boks engkel langsung kami sita dan kami bawa ke Kantor Satpol PP. Juga kedua awak mobil boks yakni sopir dan kernet kami data identitasnya,” katanya.

Ada sekitar 2004 botol miras dalam 167 dus yang disita pihaknya dari mobil boks engkel kedua.

Sementara sopir dan kernet mobil boks diketahui bernama Umar dan Dimas.

Dengan begitu, dalam operasi miras, pada Senin dinihari, totalnya ada 3.756 botol miras dalam 313 dus dari dua mobil boks engkel yang berhasil kami sita dan amankan,” kata Yayan.

Untuk total nilai dari 3.756 miras yang diamankan ini kata Yayan sedikitnya mencapai Rp 150 Juta.