PN Depok Vonis Mati Tiga Terpidana Kasus Narkotika

istimewa

Depok–Pandemi Covid-19 tidak menghalanginya Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok untuk menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Hartono dan Faisal dengan nomor perkara 56/Pid.Sus/2020/PN.Dpk serta terdakwa Muhammad Mahmuji dengan nomor perkara 121/Pid.Sus/2020/Pn.Dpk atas.

Humas PN Depok, Ahmad Fadil yang dikonfirmasi hal tersebut mengatakan pembacaan Putusan terhadap perkara tersebut dipimpin tiga majelis Hakim yaitu Muhammad Iqbal Hutabarat, SH, MH, sebagai Hakim Ketua Majelis dan Forci Nilpa Darma, SH, MH, serta Nugraha Medica Prakasa, SH, MH, sebagai hakim anggota.

“Kemudian persidangan tersebut dilakukan dengan sidang teleconference yang dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum, dan para terdakwa yang didampingi Penasehat Hukumnya,”ujarnya melalui siaran persnya. Kamis (15/5/2020).

Dari hasil putusan terhadap perkara 56/Pid.Sus/2020/PN.Dpk atas nama terdakwa Hartono dan Faisal, masing-masing terdakwa tersebut dinyatakan terbukti bersalah sebagaiman dakwaan dan tuntutan penuntut umum yaitu melanggal Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

” Dan pada pokoknya masing-masing dijatuhi Pidana Mati ditambah dengan Pidana Tambahan yaitu mencabut hak komunikasi terdakwa tersebut dengan siapapun, putusan yang sama dijatuhkan terhadap perkara 121/Pid.Sus/2020/Pn.Dpk atas nama terdakwa Muhammad Mahmuji,”katanya.

Sementara itu pertimbangan hukum yang telah dibacakan majelis hakim dalam putusannya, Pidana Mati tersebut dijatuhkan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan antara lain yaitu jumlah Narkotika Jenis Sabu tersebut cukup banyak yaitu 37,9 Kilogram.

“Dan terdakwa Hartono dan Faisal masing-masing adalah anggota kepolisian yang tentunya mengerti hukum dan semestinya menjadi contoh bagi masyarakat, kemudian mereka bertiga merupakan sindikat jaringan narkotika yang besar, yang mana asal mula narkotika jenis sabu yang mereka dapat adalah berasal dari Batam,”ungkapnya.

Ditambahkan Fadil bahwa terhadap putusan yang dibacakan tersebut masih dapat dilakukan upaya hukum baik itu oleh para terdakwa maupun oleh Jaksa Penuntut Umum.