PN Depok Eksekusi Rumah di Lahan Tol Cijago

DepokNews–Belasan rumah yang terkena pembangunan jalan tol Cinere-Jagorawi Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji pada Selasa(12/12) dibongkar atau dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Kota Depok.

Di kegiatan eksekusi petugas gabungan menurunkan alat berat bahkan watercanon untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan.

Salah satu petugas juru sita dari Pengadilan Negeri Kota Depok  
Kurnia Imam Risnandar membacakan berita acara ke masing-masing rumah yang hendak dieksekusi.

Dia menambahkan, eksekusi ini merupakan lanjutan dari kegiatan sebelumnya di Kelurahan Baktijaya, Kecamatan Sukmajaya dengan total rumah yang dieksekusi sebanyak 30 bidang.

Terdiri dari 10 rumah di Kelurahan Bakti Jaya dan 20 rumah di Kukusan, Beji.

“Nilainya bervariasi. Untuk hari ini di kami lanjutkan lagi uang ganti rugi sudah di titipkan di Pengadilan,”katanya.

Kurnia menjelaskan eksekusi rumah tersebut dilakukan sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.

Sebelum dieksekusi, pihak PT Translingkar Kita Jaya, sebagai pelaksana proyek Tol Cijago telah menitipkan uang pengganti atas tanah dan bangunan  tersebut.

“Saya tidak ingat jumlah uang keseluruhannya yang dititipkan ke kami (pengadilan),  yang jelas uang sudah ada di kami, paling besar itu ada yang diberikan Rp 15 miliar untuk satu rumah paling kecil ada Rp 25 juta untuk satu rumah pokoknya bervariasi, “katanya.

Kurnia mengatakan, pemilik lahan dan bangunan telah ditawari uang ganti rugi dengan besaran sesuai surat ketetapan dari pengadilan.

Surat ketetapan juga meminta agar rumah segera dikosongkan.

Namun, pemilik rumah sebagian mengabaikan surat perintah itu, ada pula yang sudah mengosongkan rumahnya.

“Uang konsinyasi ada di kami,  baru tiga orang yang mengambil uang konsinyasi tersebut,  berarti sisa 20 rumah yang belum ambil dan hari ini kita eksekusi, “katanya.

Kurnia mengatakan,  pengadilan telah memberi peringatan agar segera dikosongkan, namun beberapa ada yang masih di rumah tersebut .

Disiapkan dari pengelola untuk penempatan barang ada di Jalan Tol bawah Margonda dengan maksimal tujuh hari,  sementara untuk tempat tinggal disiapkan di perumahan daerah Kukusan juga selama sebulan. 

Jadi warga bisa tinggal di tempat itu  sementara sambil menunggu mendapatkan rumahnya.



Area lampiran