PKS Minta Pemerintah Tegas Pada Perusahaan yang Tidak Laksanakan Reklamasi Bekas Galian Tambang

Jakarta (1/2) – Anggota Komisi VII DPR Mulyanto mendesak Pemerintah meningkatkan kinerja reklamasi bekas galian tambang agar tidak membahayakan lingkungan.

Mulyanto minta Pemerintah tegas laksanakan aturan UU Minerba soal reklamasi pasca tambang dan tidak membiarkan lubang-lubang tambang tetap menganga. Jika perlu, kata Mulyanto, Pemerintah mempidanakan perusahaan tambang yang ingkar memenuhi kewajibannya.

“Pemerintah jangan membiarkan lubang-lubang besar terus menganga sehingga menimbulkan bahaya dan dampak negatif bagi masyarakat. Sebagaimana ditengarai para ahli, lubang ini juga dapat mengakibatkan banjir seperti di Kalimantan Selatan,” kata Mulyanto.

Untuk itu, lanjut Mulyanto, Pemerintah perlu memperkuat aspek penegakan hukum reklamasi lubang tambang ini. Apalagi dana reklamasi tambang dan sanksi pidana bagi pelanggarnya sudah ada dan jelas diatur dalam UU No. 3 tahun 2020 tentang Minerba.

Untuk diketahui, berdasarkan Undang-Undang No.3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba), pemegang IUP/ IUPK wajib melaksanakan reklamasi dan pascatambang hingga tingkat keberhasilan 100%. Pengaturan sanksi pidana penjara lima tahun dan denda hingga Rp 100 miliar bagi pihak yang tidak melaksanakan reklamasi dan/atau pascatambang serta menempatkan jaminan reklamasi dan/atau pascatambang.

Mantan anggota Panitia Kerja RUU Minerba ini setuju dan mendukung pasal yang menguatkan sanksi bagi para pelanggar reklamasi dan/atau pasca tambang dari aturan sebelumnya yang hanya mengenakan sanksi administratif.

“Dengan revisi UU No. 3/2020 tentang Minerba, yang baru berusia seumur jagung ini, kita mendorong aspek pengelolaan lingkungan tambang, baik reklamasi dan/atau pascatambang menjadi semakin baik.

Karenanya, yang dibutuhkan sekarang adalah aspek law enforcement-nya. Apa artinya revisi UU Minerba tersebut kalau aspek penegakan hukumnya tetap tidak berubah,” tegas Wakil Ketua FPKS DPR RI Bidang Industri dan Pembangunan ini.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, realisasi reklamasi pada 2020 mencapai 9.694 Hektar (Ha) atau meningkat dari realisasi tahun 2019 yang tercatat sebesar 7.626 Ha. Sementara target reklamasi untuk 2021 sebesar 7.025 Ha.

Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mencatat pada 2020 ada sebanyak 3.092 lubang tambang yang tidak direklamasi di Indonesia, termasuk 814 di antaranya terdapat di Kalimantan Selatan.

“Kalau target kinerja reklamasi tambang seperti ini, sungguh tidak menarik, karena angkanya terlalu kecil dan tidak menantang dibandingkan dengan realisasi tahun sebelumnya.

Bayangkan saja, realisasi tahun 2019 dan 2020 masing-masing sebesar 7.626 Ha dan 9.694 Ha, sementara target reklamasi tambang tahun 2021 hanya sebesar 7.025 Ha. Ini kan aneh.

Sementara masyarakat juga ingin tahu berapa titik lokasi atau hektar lubang tambang yang belum direklamasi atau tersisa. Apakah dari tahun ke tahun makin meningkat atau menurun. Dari sini akan terlihat kinerja Kementerian ESDM dalam mengelola reklamasi tambang ini,” tandas politisi PKS yang akrab disapa Pak Mul ini.