Menu

Dark Mode

Menu

Dark Mode

Headline

PKS Depok Ajak Kader dan Masyarakat taati Ulama & Umara, Dukung PSBB Sholat Ied di Rumah

badge-check


					PKS Depok Ajak Kader dan Masyarakat taati Ulama & Umara, Dukung PSBB Sholat Ied di Rumah Perbesar

DepokNews–Berdasarkan informasi dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Pemerintah Kota Depok, penyebaran dan peningkatan kasus COVID-19 masih terus terjadi dan seluruh wilayah Depok sudah ditetapkan sebagai zona merah penularan COVID-19, artinya sudah tidak ada lagi zona kuning apalagi zona hijau di Depok.

Data Pusat Informasi & Koordinasi Kota Depok yang bisa di akses secara online, tren perkembangan infeksi COVID-19 per hari, tidak dapat diinterpretasikan bahwa kurva COVID-19 telah melandai meski tren pada bulan Mei tetap atau terjadi kenaikan, dan belum ada tanda-tanda akan terjadi klimaks dalam beberapa pekan ke depan, dikatakan Hafid setelah membaca update COVID-19 per tanggal 19 Mei 2020.

Tren perkembangan infeksi COVID-19 akan melandai jika penerapan kebijakan PSBB dilaksanakan secara ketat, physical distancing diterapkan, menghindari kerumunan massa, menggunakan masker, di rumah aja jika tidak ada hal penting untuk keluar dan semua itu dilakukan dengan penuh kesadaran, lanjut Hafid yang diamanahkan sebagai Ketum DPD PKS Kota Depok

Pemerintah Kota Depok secara resmi mendapatkan persetujuan dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Masa perpanjangan PSBB di Depok sesuai dengan masa inkubasi 14 hari, yaitu 13 sampai 26 Mei 2020. Artinya pada saat umat Islam merayakan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1441 H yang diperkirakan akan jatuh pada tanggal 24 Mei 2020, maka Depok masih diberlakukan PSBB.

“Oleh karenanya kami, jajaran Pengurus Harian DPD PKS Kota Depok, mendukung Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok nomor 3 Tahun 2020 tanggal 15 Mei 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Sholat Idul Fitri Dalam Situasi Wabah COVID-19 di Kota Depok yang menetapkan Sholat Idul Fitri pada tahun 1441 H di wilayah Kota Depok diselenggarakan di rumah masing-masing, baik secara berjamaah bersama keluarga inti maupun secara sendiri-sendiri (munfarid),” Jelas Ketua DPD PKS Kota Depok, Hafid Nasir, Rabu (20/5/2020).

Partai Keadilan Sejahtera Kota Depok mendukung Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok dan Kantor Kementrian Agama Kota Depok yaitu melarang shalat berjamaah di lapangan atau Masjid pada Hari Raya Idul Fitri mendatang termasuk kegiatan takbir keliling ditidakan sementara kegiatan takbir di masjid atau mushala dilaksanakan oleh petugas yang ditunjuk.

‘Kami menginstruksikan kepada seluruh kader Partai Keadilan Sejahtera Kota Depok agar mentaati kebijakan Ulama dan Umara untuk melaksanakan Sholat Idul Fitri di rumah masing-masing, tidak Mudik ke kampung halaman, taati kebijakan PSBB agar kita secara bersama-sama dapat memutus mata rantai penyebaran virus Corona untuk kemaslahatan bersama,’ pungkas Hafid yang juga anggota DPRD Depok F-PKS

Facebook Comments Box

Read More

Tasyakur Alih Bentuk: STEI SEBI Resmi Menjadi Institut Agama Islam SEBI

3 July 2025 - 15:11 WIB

Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok

28 March 2025 - 13:36 WIB

Plh Wali Kota Gaungkan Aksi Bersih-bersih Situ Cegah Perubahan Iklim

24 February 2025 - 11:29 WIB

Anggota DPRD Jabar FPKS Iin Nur Fatinah Gelar Sosiasasi Perda Perlindungan Perempuan di Kecamatan Cilodong

8 February 2025 - 01:22 WIB

Anggota DPRD Jabar FPKS Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2023 di Cimanggis

26 January 2025 - 00:13 WIB

Trending on Metro Depok