Petugas Eksekusi Rumah di Lahan Tol Cinere-Jagorawi

DepokNews–Pengosongan atau eksekusi rumah warga yang terkena pembangunan jalan Tol Cinere-Jagorawi di Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Sukmajaya pada Senin (10/12) sempat ricuh.

Sejumlah warga pemilik lahan menolak dilakukan eksekusi karena merasa belum menerima uang ganti rugi.

Namun dalam pelaksanaannya terjadi aksi penolakan dari warga. Bahkan sempat terjadi aksi saling dorong antara warga dengan petugas yang berjaga.

Kericuhan terjadi di dekat lokasi proyek, tepatnya di samping tembok tol.

Ketika itu salah satu warga melempar batu ke arah alat berat dan langsung diamankan petugas. Kemudian terjadi aksi saling dorong antara petugas dengan warga.

Ratusan pasukan gabungan telah bersiap dari pagi telah di lokasi untuk mengawal jalannya eksekusi.

Tim Jaguar pun langsung turun dan melerai kericuhan. Warga dibawa keluar lokasi dan didamaikan agar tidak emosi. 

“Tenang ya, ini kami hanya menjalankan tugas. Dengarkan saya,” kata Katim Jaguar Iptu Winam Agus.

Setelah ditenangkan Tim Jaguar, warga kemudian bisa diajak bicara dengan damai.

Mereka hanya pasrah melihat barang-barangnya diangkut keluar rumah.

Padahal mereka mengaku belum menerima uang pembayaran ganti rugi.

“Kami tidak melawan. Kami hanya minta waktu agar kami mengambil uang kami dulu di Pengadilan Negeri Depok. Setelah uang cair baru kami keluar rumah dengan sukarela. Tapi jangan dipaksa seperti ini,” kata Edi Sahril, salah satu warga.

Dia dan sejumlah warga lainnya mengaku kecewa dengan PN Depok yang sudah melakukan eksekusi.

Pasalnya permintaan mereka untuk ditunda tidak dipenuhi.

“Dengan penggunaan kekuasaan, aparat kami dipaksa. Ini belum inkrah dari Pengadilan Tinggi atau MA tapi sudah dieksekusi,” ucapnya.

Sementara itu, Imam dari Tim Eksekusi PN Depok mengatakan, total rumah yang dieksekusi sebanyak 30 bidang.

Terdiri dari 10 rumah di Kelurahan Bakti Jaya dan 20 rumah di Kukusan, Beji.

“Nilainya bervariasi. Untuk hari ini di Bakti Jaya dulu. Kemungkinan di Kukusan besok, uang ganti rugi sudah di titipkan di Pengadilan,”katanya.Area lampiran