Petugas Akan Razia Lokasi Kerumunan Saat Malam Tahun Baru

DepokNews–Petugas gabungan yang berjumlah sekitar 764 personil bakal menggelar operasi atau razia untuk mencegah kerumunan pesta perayaan malam pergantian tahun baru di Kota Depok.

Kapolres Metro Depok, Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah menuturkan, operasi gabungan ini melibatkan TNI, Polri, Satpol PP, Damkar, Dishub dan Dinas Kesehatan.

Sebentar lagi kita akan melewati pergantian tahun dari 2020 menuju 2021.

“Seperti kita ketahui pada pergantian tahun selalu saja ada kegiatan masyarakat berupa perayaan tahun baru dan disitulah berpotensi terjadinya keramaian dan kerumunan,” katanya.

Azis menegaskan, upaya mencegah adanya kerumunan pada pergantian tahun, penting dilakukan karena sampai saat ini masih dalam situasi pandemi COVID-19.

“Sementara kita ketahui bahwa Depok belum bebas pandemi, bahkan masih zona merah,” ujarnya

Maka dengan ikhtiar atau niat untuk melindungi seluruh warga masyarakat, pihaknya bersama stakeholder terkait memiliki kewajiban untuk melaksanakan kegiatan kemanusiaan dengan tujuan mencegah penyebaran COVID-19.

“Maka kita kurangi kegiatan masyarakat yang berpotensi berkerumun ya, keramaian dan kegiatan-kegiatan yang lain yang berpotensi menjadi semakin meluasnya penularan COVID 19,” tuturnya

Azis menerangkan, ada dua pola strategi yang diterapkan terkait hal tersebut.

“Yang pertama stasioner yang kedua mobileling. Apa yang disebut stasioner yakni pos tetap,” katanya

Untuk pola penjagaan stasioner, dilakukan di sejumlah titik yang biasanya menjadi pusat keramaian saat perayaan malam tahun baru, seperti di alun-alun, GDC, Margonda dan seluruh situ atau danau yang ada di Kota Depok.

“Di sana kita akan mencegah terjadinya kerumunan maupun keramaian. Tapi jika itu terjadi maka warga masyarakat yang berkerumun di situ akan segera kita lakukan rapid maupun swab,” tegasnya

Jika didapati ada yang reaktif maka akan segera dibawa ke tempat karantina seperti Wisma Makara UI, Wisma Jepang, Wisma Atlet dan rumahs akit rujukan COVID-19.