Peserta Didik Dibawah Enam Tahun Wajib Cantumkan Suket Psikolog

DepokNews- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang Sekolah Dasar (SD) Tahun Ajaran 2020/2021diperuntukkan bagi siswa minimal berusia enam tahun. Adapun bagi siswa yang usia di bawah itu, diharuskan melampirkan Surat Keterangan (Suket) Psikolog.

Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SD Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok, Sada mengatakan, penghitungan usia enam tahun didasarkan pada saat tanggal pendaftaran yang dibuktikan dengan Sertifikat Tanda Serta Belajar (STSB). Sementara bagi lulusan TK/PAUD yang kurang dari enam tahun dan tidak mendapatkan STSB, diwajibkan melampirkan Surat Keterangan Psikolog.

“Jika tidak ada sekolah yang menerima kuota siswa di bawah enam tahun, berarti menunggu tahun depan,” katanya, seperti dikutip dari situs resmi pemerintah berita.depok.go.id.

Dikatakannya, Surat Keterangan dari psikolog bertujuan untuk memberikan penguatan dan rekomendasi bahwa siswa tersebut dapat dan layak mengikuti pembelajaran di kelas satu. 

“Kalau tidak dapat rekomendasi maka siswa yang bersangkutan, tidak bisa diterima di kelas satu,” tutupnya.(mia)
[19.13, 24/6/2020] Mia Depoknews. id: Puluhan Pegawai Diskarpus Non Reaktif Covid-19

DepokNews- Sebanyak 73 pegawai di Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diskarpus) Kota Depok dinyatakan non reaktif Coronavirus (Covid-19). Hal tersebut dipastikan setelah puluhan orang yang bekerja di Perpustakaan Umum Kota Depok tersebut menjalani rapid test.

“Kami ingin memastikan seluruh orang di lingkup Diskarpus bebas Covid-19. Karena Perpustakaan merupakan pelayanan publik, maka petugas layanan harus sehat,” tutur Kepala Diskarpus Kota Depok, Siti Chaerijah Aurijah seperti dikutip dari situs resmi berita.depok.go.id, Rabu (23/06/20).

Siti mengatakan, Perpustakaan Umum Kota Depok ini banyak dikunjungi orang dari luar Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. Terlebih, dijadikan juga Posko Gugus Tugas PP Covid-19 Kot…