Perusahaan di Depok Wajib Mempekerjakan Tenaga Lokal

DepokNews- Walikota Depok Mohammad Idris menuturkan jika perusahaan-perusahaan di Depok, telah melakukan MoU terkait tenaga kerja lokal. MoU tersebut bersamaan dengan kepengurusan perizinan, bahwa perusahaan di Depok wajib mempekerjakan warga Depok.

“Pertama kalau per-eksisting selalu kita berikan himbauan untuk menerima warga Depok sebagai tenaga kerja. Begitu pula dengan perusahaan baru ketika mengurus izin kita beri himbauan,” jelas Idris usai kegiatan Bursa Kerja, di D’Mall, Senin (26/3/2018).

Teknis tersebut berlangsung saat perusahaan mengurus perizinan IMB. Idris melanjutkan, untuk tenaga kerja teknis di Depok yang bekerja dengan perusahaan yang ada itu sekitar 80 persen. Sedangkan tenaga profesional hanya 20 persen saja, karena lebih sulit.

Memang tidak ada sanksi yang mengatur mengenai perusahaan harus mempekerjakan tenaga kerja warga Depok. Namun itu imbauan wajib, karena dapat membantu pemerintah dalam mengatasi pengangguran.

“Kalau wajib pasti ada sanksi, tapi ini tidak. Jadi sifatnya hanya imbauan wajib saja,” ujarnya.

Idris menambahkan, Pemkot Depok akan mengawasi perusahaan apakah benar mempekerjakan warga Depok atau tidak. Contohnya di Rumah Sakit Bunda Aliyah yang tenaga kerja warga Depoknya sekitar 80 persen lebih.

“Saya bilang cek itu perusahaan di Depok benar tidak mempekerjakan warga Depok,” ungkapnya.

Terkait gaji, itu berdasarkan undang-undang terkait lainnya. Yang pasti dengan bursa kerja dapat memerangi pengangguran. Berdasarkan data tahun 2015 ada 72 ribu orang yang belum bekerja, dari jumlah penduduk saat itu 2 juta lebih, artinya baru 7,4 persen. Tahum 2017 belum dapat data dari BPS, seharusnya ada pengurangan.

“Bagi pencaker dapat menyerahkan berkas diri ke Dinas Tenaga Kerja lalu akan di input datanya. Ketika nanti ada perusahaan yang membutuhkan kita bisa langsung ngelink dengan perusahaan itu,” tutup Idris.(mia)