Perusahaan di Depok Jangan Lupa THR Karyawan

DepokNews- Tunjangan Hari Raya (THR) H-7 bagi karyawan diberikan sebelum lebaran. Hal ini sesuai dengan terbitnya Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan THR Keagamaan tahun 2019.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Depok, Ema Komariah mengatakan, saat ini Surat Edaran untuk perusahaan di Kota Depok dalam proses penandatanganan Walikota. Setelah itu langsung diedarkan ke seluruh perusahaan di Depok.

“Disnaker mengikuti imbauan Menteri Tenaga Kerja, mengimbau supaya perusahaan mengeluarkan THR pegawainya pada H-7 Lebaran,” jelasnya.

Terkait besaran jumlah THR yang diterima masing-masing pegawai. Dalam SE itu disebutkan pegawai yang memiliki masa kerja 12 bulan (1 tahun) atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah.

Sedangkan bagi pegawai yang belum genap bekerja selama 1 tahun, THR-nya diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan yang sudah ditetapkan. Yaitu masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.

Sebaliknya untuk pekerja harian lepas yang sudah 1 tahun atau lebih juga mendapat THR-nya sesuai kumulatif yang didapat 1 bulan kerja. Berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya Lebaran.

“Berbeda apabila bagi pekerja lepas yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja,” pungkas Ema.(mia)