Menu

Dark Mode

Menu

Dark Mode

Metro Depok

Perusahaan di Depok Hampir Memenuhi Kewajiban THR Bagi Karyawan

badge-check


					Manto, Kepala Disnaker Kota Depok Perbesar

Manto, Kepala Disnaker Kota Depok

DepokNews- Sebanyak 70 persen perusahaan di Kota Depok, telah memenuhi kewajibannya dengan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok Manto Djorgi.

Manto mengungkapkan, sejauh ini belum ada perusahaan yang keberatan atas dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan Tahun 2021 di perusahaan.

“Terutama, perusahaan yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo)” ujarnya, Selasa (04/05/21).

Sebagian perusahaan telah membayarkan THR lebih awal dari batas waktu yang ditetapkan pemerintah. Yaitu maksimal tujuh hari atau H-7 sebelum lebaran.

“Memang ada beberapa perusahaan yang belum memberikan THR, namun masih kami monitor sampai H-7 lebaran,” tandasnya.(Mia)

Facebook Comments Box

Read More

Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok

28 March 2025 - 13:36 WIB

Plh Wali Kota Gaungkan Aksi Bersih-bersih Situ Cegah Perubahan Iklim

24 February 2025 - 11:29 WIB

Anggota DPRD Jabar FPKS Iin Nur Fatinah Gelar Sosiasasi Perda Perlindungan Perempuan di Kecamatan Cilodong

8 February 2025 - 01:22 WIB

Anggota DPRD Jabar FPKS Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2023 di Cimanggis

26 January 2025 - 00:13 WIB

Jadi Penceramah Majelis Taklim di Sukmajaya, Iin Nur Fatinah Sampaikan Hikmah Isro’ Mi’raj

26 January 2025 - 00:09 WIB

Trending on Metro Depok