Personil Kangen Band Laporkan Label ke Polresta Depok

DepokNews- Personil Kangen Band mendatangi Polresta Depok untuk melaporkan TA Pro Music dan Publishing. Pasalnya band asal Lampung itu mengaku dirugikan oleh label tersbut. Kangen Band datang melapor didampingi kuasa hukum pada Selasa (3/10) sore.
Razman Arif, kuasa hukum Kangen Band mengatakan kliennya merasa telah dirugikan oleh pihak label TA Pro. Pasalnya Andika CS hanya mendapatkan royalti Rp 75 juta. Padahal kata dia dari penampilan mereka selama ini hasil yang diperoleh jauh dari jumlah royalti.
“Kami datang bersama Andika cs ke Polres Depok untuk melaporkan pihak TA Pro atas dugaan telah melakukan penipuan dan penggelapan,” katanya, Selasa (3/10).
Kangen Band pun telah meminta resign kepada pihak label. Namun, pihak label membantah hal itu. Padahal selama ini mereka terlunta-lunta tanpa kepastian. “Karena telah mengajukan keluar, para personil mulai komunikasi label lain. Ini yang dipermasalahkan,” tuturnya.
Selama ini menurutnya, pihak label tidak kooperatif menyelesaikan masalah ini. Karena itu mereka membawa masalah ini ke jalur hukum.
“Janji yang tidak sesuai dengan kenyataan saat ini, lalu mereka tidak kooperatif karena itu kami bawa ke ranah hukum,” katanya.
Selain itu Andika Kangen Band menambahkan, akibat masalah ini banyak personil menjual harta bendanya. “Selama setahun kita telah mampu menghasilkan beberapa miliar. Ada yang sampai menjual mobil lantaran kasus ini,” tutupnya.(mia)