Menu

Dark Mode

Menu

Dark Mode

Metro Depok

Perpanjangan Pembatasan Operasional Restoran – Kafe Kembali Diberlakukan Kota Depok

badge-check


					Pjs Wali Kota Depok, Dedi Supandi Perbesar

Pjs Wali Kota Depok, Dedi Supandi

DepokNews- Perpanjang pembatasan aktivitas usaha dan aktivitas warga, kembali dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Nomor : 443/411/Kpts/Dinkes/Huk/2020.

“Penyebaran virus Corona (Covid-19) belum sepenuhnya bisa kami atasi. Untuk itu, kami kembali memperpanjang aktivitas usaha jam operasional kegiatan toko, pusat perbelanjaan, dan tempat usaha atau pusat kegiatan lainnya serta aktivitas warga,” ujar Pjs Wali Kota Depok, Dedi Supandi dalam keterangannya, Senin (16/11).

Menurut Dedi, pembatasan jam operasional tempat usaha ditetapkan sampai pukul 21.00 WIB dan untuk aktivitas warga dibatasi hingga pukul 21.00 WIB. Keputusan ini berlaku selama 14 hari, mulai 15 November hingga dengan 28 November 2020.

Kemudian, Pemkot Depok juga menerbitkan Surat Keputusan Wali Kota Nomor: 443/412/Kpts/Dinkes/Huk/2020 terkait Pembatasan Kegiatan Usaha Restoran, Kafe, Rumah Makan, Warung dan Usaha Sejenis.

Adapun pembatasan kegiatan di sejumlah tempat usaha ini dilaksanakan dengan beberapa ketentuan. Yaitu pelayanan makan di tempat (dine in) sampai pukul 20.00 WIB.

“Pelayanan dibawa pulang (take away) hingga pukul 21.00 WIB. Sementara jam operasionalnya ditetapkan sampai pukul 21.00 WIB,” jelas Dedi.

Dia menambahkan, perpanjangan pembatasan aktivitas usaha dan warga dilakukan guna menekan angka penularan Covid-19 di Kota Depok.

“Keputusan tersebut dapat diperpanjang di kemudian hari berdasarkan rekomendasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19,” pungkasnya.(Mia)

Facebook Comments Box

Read More

Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok

28 March 2025 - 13:36 WIB

Plh Wali Kota Gaungkan Aksi Bersih-bersih Situ Cegah Perubahan Iklim

24 February 2025 - 11:29 WIB

Anggota DPRD Jabar FPKS Iin Nur Fatinah Gelar Sosiasasi Perda Perlindungan Perempuan di Kecamatan Cilodong

8 February 2025 - 01:22 WIB

Anggota DPRD Jabar FPKS Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2023 di Cimanggis

26 January 2025 - 00:13 WIB

Jadi Penceramah Majelis Taklim di Sukmajaya, Iin Nur Fatinah Sampaikan Hikmah Isro’ Mi’raj

26 January 2025 - 00:09 WIB

Trending on Metro Depok