Permudah Keluarga Pasien Covid-19 Yang Meninggal, Disdukcapil Percepat Pembuatan Akta Kematian

DepokNews — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok menggandeng Dinas Kesehatan untuk melakukan percepatan pembuatan akta kematian bagi pasien Covid-19 yang meninggal dunia.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok Nuraeni Widayatti mengatakan dari 1.023 data warga yang meninggal dunia dalam rentang waktu 2020 hingga 22 Juni 2021 telah diterbitkan 647 akta kematian. Sementara sisanya sedang dalam proses penyisiran.

“Jadi, sekarang sisanya kami sisir. Jika warga Depok, lalu lengkap alamat dan kontaknya, kami hubungi dan kami bantu percepatan pembuatan akta kematiannya dan dokumen lain yang menyertainya. Atau akan kami cek ke lokasi Fastamarga atau Fasilitasi Akta Kematian ke Rumah Warga,” jelasnya.

Dijelaskan Nuraeni upaya jemput bola dilakukan dengan mendatangi keluarga pasien Covid-19 yang meninggal.

Selain untuk percepatan pembuatan akta kematian, hal tersebut juga meringankan beban warga yang tengah berduka.

“Kami sangat fasilitasi. Setiap hari kami memperbarui data dan melakukan jemput bola. Kami akan perbarui data kependudukannya, menyerahkan akta kematian, Kartu Keluarga serta KTP elektroniknya sesuai dengan elemen data terbaru,”ucapnya.

Dirinya menambahkan, secara simultan pendataan Kartu Keluarga juga akan di perbarui bersama paket integrasi akta kematian. Yaitu akta kematian dan KTP suami istri yang telah wafat.

“Mengurus akta kematian juga semakin mudah cukup dengan WhatsApp pada nomor 081281467762. Nanti akan ada penjelasan terkait syarat dan tahapannya,” tutupnya.