Perekonomian Negara Berdasarkan Sunnatullah

Dalam bernegara selalu ada yang namanya sektor  perekonomian, karena perekonomian merupakan tulang punggung kehidupan masyarakat. Dan islam merupakan agama yang sempurna bahkan dalam mengatur perekonomian terdapat konsep Sunnatullah dalam islam atau sering disandingkan dengan istilah hukum alam.  Istilah konsep barat yang menafikkan adanya kehendak tuhan.

Sunnatullah terdiri dari kata sunah dan Allah, Sunnah berarti suatu kebiasaan-kebiasaan Allah dalam memperlakukan masyarakat. Sunnatullah adalah suatu ketentuan,  hukum dan ketetapan Allah SWT yang berlaku di alam semesta, bahkan sejak alam ini diciptakan. Aturan Allah secara Sunnatullah mampu mengatur alam dan segala isinya sehingga dapat berfungsi seimbang. Seperti firman Allah yang mengatakan “Sunnatullah adalah kebiasaan atau cara Allah dalam mengatur alam dunia. Di dalam Alquran surah Ar-rahman dikatakan, “Dan Allah telah meninggikan langit dan Dia meletakkan neraca (keseimbangan).” (QS ar-Rahman [55]:7. Maka agar perekonomian kita kembali stabil adakalanya kita merujuk kembali kepada konsep Sunnatullah.

Terdapat firman Allah yang menyatakan bahwa ketetapan Sunnatullah tidak dapat berubah-ubah. Tercantum dalam QS. Al-Ahzab: 62 yang artinya : “ Sebagai Sunnatullah yang berlaku atas orang-orang yang terdahulu sebelum(mu) dan kamu sekali-kali tidak akan mendapati perubahan Sunnatullah”. Dari ayat tersebut menegaskan bhwa hukum Allah SWT itu pasti tergantung gimana kita dalam berbuat dimuka bumi ini.

Pasar memainkan perananan yang sangat penting dalam sistem perekonomian  Ekonomi kapitalis menghendaki pasar bebas untuk menyelesaikan permasalahan ekonomi, mulai dari produksi,  konsumsi sampai distribusi. Sedangkan menurut dosen mata kuliah Ekonomi Makro STEI SEBI;  Rachmat Rizky Kurniawan, SEI, MM, di dalam pasar bukan hnya ada produsen,  konsumen,  distribusi, pemerintah dan pasar internasional, namun terdapat invisible hand (suatu tangan tak terlihat) dibalik itu semua.  Sehingga ada yang mengendalikan harga, pasar, barang, kuantitas barang, permintaan dan penawaran. Menurut terminologi islam disebut dengan kehendak Allah SWT. yang mana menggerakkan peredaran barang, uang dan menggerakkan pemerintah untuk membuat kebijakan.  Dari penjelasan tersebut dapat terlihat bahwa Allah SWT yang mengendalikan segalanya. Bahkan menggerakkan kebijakan pemerintah sekalipun.

Terdapat sebuah kisah pada zaman Rasulullah di mana Tatkala Rasulullah SAW menyatakan penolakannya dalam menetapkan harga. Beliau bersabda: “Fluktuasi harga (turun-naik) itu adalah perbuatan Allah, sesungguhnya saya ingin berjumpa dengan-Nya, dan saya tidak melakukan kezaliman pada seorang yang bisa dituntut dari saya”(HR. Abu Dawud). Dari kisah tersebut dapat terlihat bahwa baiknya pemerintah tidak ikut terlibat dalam menentukan harga karena, ada kehendak Allah yang telah mengatur hal tersebut. Jika pemerintah ikut terlibat maka pasar akan mengalami distorsi yang membawa perekonomian pada ketidak efisienan dan ketidak kebimbangan.

Dapat disimpulkan perekonomian negara akan stabil jika menerapkan konsep islam, masyarakat pun akan sejahtera. Pasar yang selama ini berkembang khususnya di indonesia termasuk tidak baik karena, hanya berfokus pada mencari keuntungan semaksimal mungkin dan memikirkan kepentingannya pribadi. Sedangkan dalam konsep ekonomi syariah lebih menekankan pada manfaat yang luas dan mengacu pada konsep kemaslahatan serta menjunjung tinggi asas keadilan. Sehingga tidak terjadi yang namanya permasalahan atas produsen dengan distribusi, produsen dengan konsumen apalagi produsen dengan antar produsen.

Ditulis oleh : Dela Eka Murnialis (Mahasiswa Akuntansi Syariah STEI SEBI)

Referensi :

Saud, Mahmud Abu. Garis-Garis Besar Ekonomi Islam (GBEI).

Muhammad, Sahri. Menanggulangi Kemiskinan dan Kebijakan Pertumbuhan Ekonomi Paradigma Zakat