Perda PKR, Ini Kata Ketua Fraksi PKS Kota Depok

DepokNews– Pemerintah Kota Depok sebelumnya mengajukan Perda Kota Religius (PKR). Namun pengajuan tersebut ditolak oleh Badan Musyawarah.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Fraksi PKS Kota Depok, Sri Utami mengatakan penolakan Bamus terhadap Perda tersebut karena dinilai menjadi ranah pemerintah pusat.

“Ga ada itu mas, baru usulan saja dan sudah ditolak banmus karena dinilai menjadi ranah pemerintah pusat,” pungkasnya saat dikonfirmasi. Kamis (19/9/2019).

Menurutnya perda tersebut awalnya di ajukan oleh Pemkot Depok. Namun karena dinilai hal tersebut menjadi kewenangan pusat akhirnya ditolak.

” Ini usulan dari pemda, kita belum tahu apa isinya seperti apa,”katanya.

Sebelumnya Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Supariyono menilai penolakan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Depok terhadap Perda Kota Religius (PKR) tidak melalui menakisme yang baik.

Menurutnya Bamus seharusnya memberikan draf terlebih dahulu kepada Bapom Perda untuk dipelajari. Namun Bamus langsung menolak tanpa dipelajari.

“Ada yang salah penolakan itu,” katanya.

Selain itu, Supariyono juga menilai bahwa Pemkot Depok tidak menyiapkan dengan baik terkait draf PKR. Akibatnya Bamus langsung menolak mentah-mentah.

Akibat penolakan Bamus tersebut membuat PKR tidak bisa dibahas pada periode tahun ini. Namun jika draf tersebut sudah selesai diperbaiki maka tahun 2020 bisa diajukan lagi untuk dibahas.

“Tahun ini belum bisa disidangkan. Mungkin 2020 baru bisa kalau pemkot sudah selesai perbaiki. Karena ini kan Pemkot yang ajukan jadi kita menunggu saja,” pungkasnya.

Menurutnya Perda PKR tidak perlu dikhawatirkan dengan berlebihan. Sebab perda tersebut tidak mengatur hanya satu agama saja.

“Itu diberikan kewenangan kepada semua agama agar mengatur pakaiannya dan etika kesopanan sesuai ajaran masing-masing. Jadi tidak masalah menurut kita,” pungkasnya.