Perda Kota Hijau, Jadikan Depok Kota Ramah Lingkungan 

DepokNews- Ketua Panita Khusus (Pansus) II DPRD Kota Depok, Sri Utami mengatakan, bahwa Perda Kota Hijau memiliki lima leading sektor seperti Bappeda, Rumkim, DLHK, Dishub yang di dalamnya ada delapan atribut. Kini Perda tersebut berhasil digoalkan dengan OPD yang menjadi leading sektornya.
Kemudian, akan bentuk gugus kota hijau beranggotakan pejabatnya memetakan dan rencana kerja lima tahun, dievaluasi setiap satu tahun dan ketuanya ditunjuk oleh walikota.
Sri melanjutkan, Kota Hijau merupakan kota yang ramah lingkungan dengan memanfaatkan secara efektif dan efisien sumber daya air dan energy, mengurangi limbah, menerapkan system transportasi terpadu, menjamin kesehatan lingkungan, mensinergikan lingkungan alami dan buatan, berdasarkan perencanaan dan perancangan kota yang berpihak pada prinsip-prinsip pembangjnan berkelanjutab.

“Kota hijau juga memiliki pengertian sebagi kota dimana semua konstruksi buatan seperti jalan dan bangunan berpadu dalam harmoni yang seimbang dengan lingkungan, masyarakat dan perekonomian, dan semuanya itu dikelola oleh pemerintahan yang bertanggungjawab, terbuka kepada rakyatnya serta bekerjasama dengan masyarakat melalui proses partisipatif,” jabarnya.

Menyikapi pertumbuhan kota-kota besar di Indonesia yang mengkhawatirkan, maka pada tahun 2011 Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR Republik Indonesia telah mengeluarkan Program Pengembangan Kota Hijau (P2KH). Dalam program tersebut pembangunan kota harus dipastikan dikelola secara ramah lingkungan.

“Terdapat delapan hal yang harus menjadi perhatian dalam pengelolaan kota agar kota dipastikan menjadi kota yang berkelanjutan (sustainable) yaitu Green Design and Planning, Green Open Space, Green Community, Green Water, Green Building, Green Waste, Green Transportation dan Green Energy,” tandasnya.(mia)