Peran Kepemudaan Belum Punya Payung Hukum, Aleg PKS Kota Depok Ade Firmansyah Usulkan Raperda Khusus Tentang Pemuda

Depoknews–Anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi PKS, Ade Firmansyah mengusulkan peraturan daerah yang mengatur tentang kepemudaan.

Menurut aleg dapil Cilodong Tapos ini usulan terkait perda kepemudaan tersebut karena belum ada Perda yang mengatur khusus tentang kepemudaan di Kota Depok. Untuk itu buah pemikiran dan aspirasi tersebut menjadi langkah awal untuk disusun rancangan peraturan daerah (raperda) kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk dibahas dan dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2021.

“Kota Depok mendapatkan bonus demografi, dimana pertumbuhan penduduk sangat cepat dan angka pemuda yang sangat besar. Pemuda jelas punya peran sangat penting untuk berperan serta membangun dan memajukan kotanya. Maka diperlukan perda kepemudaan sebagai regulasi dalam aktivitas kegiatan sosial masyarakat,” ungkap AF, sapaan akrabnya.

Legislator dari daerah pemilihan Kecamatan Tapos-Cilodong ini mengungkapkan kebutuhan Perda tentang Kepemudaan agar pemuda memiliki kegiatan, sehingga bisa membentuk dan mewujudkan pemuda yang sesuai harapan.

“Kegiatan kemudaan yang diusulkan menyangkut pendidikan agama dan akhlak mulia, pendidikan wawasan kebangsaan, penumbuhan kesadaran kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,” paparnya.

Selanjutnya, penumbuhan semangat bela negara, pemantapan kebudayaan nasional berbasis kebudayaan lokal, pemahaman kemandirian ekonomi, hingga penyiapan regenerasi di berbagai bidang.

“Ini semua dalam rangka mewujudkan pemuda yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggungjawab, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan, maka diperlukan pembangunan kepemudaan sehingga pemuda mampu berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah dan nasional serta bersaing dalam berbagai kegiatan baik tingkat daerah, nasional maupun internasional,” paparnya.

Lebih lanjut diutarakannya, untuk mewujudkan tujuan pembangunan nasional juga diperlukan pemuda yang berakhlak mulia, sehat, tangguh, cerdas, mandiri, dan profesional.

“Upaya untuk membangun pemuda tersebut diperlukan pelayanan kepemudaan dalam dimensi pembangunan di segala bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” katanya.