Per 1 April Pemerintah Akan Tentukan Tarif dan Kuota Transportasi Online

DepokNews- Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementrian Perhubungan Elly Sinaga mengatakan keberadaan transportasi online tidak bisa ditolak. Pemerintah pun telah menyiapkan alternatif formula guna melakukan penentuan tarif dan kuota transportasi online di kawasan Jabodetabek per 1 April mendatang.

“Saat ini memang masih belum mengerucut tarif dan kuotanya jumlah taksi online yang akan diberi izin,” katanya.

Ia menambahkan taksi online diminati masyarakat karena dinilai lebih murah dibandingkan taksi plat kuning.

“Taksi online tidak pakai argometer dan tidak perlu ada managemen perusahaan yang ada direksinya. Itu yang menyebabkan tarif nya lebih murah dibanding taksi plat kuning,” tambahnya.

Meski demikian, taksi online perlu memperhatikan keselamatan penumpangnya.

“Perlu ada asuransi untuk penumpangnya. Saat ini taksi online belum memberikan asuransi penumpangnya. Kalau sampai terjadi apa-apa, itu akan dihitung,” paparnya.

Ia menuturkan besaran tarif taksi online untuk wilayah Jabodetabek ditentukan oleh BPTJ. Sedangkan untuk wilayah lain berada di tangan Gubernur.

“Sebenarnya kami bukan menentukan tarif, tapi range interval batas atas dan bawah, berapa perkilometernya,kemudian berapa tarif per buka pintunya. Itu yang saat ini sedang kami hitung,” tutur Elly.

Pihaknya telah mencoba agar tarif dan kuota bisa diterima oleh pengelola angkutan sewa khusus tersebut. Namun, pihaknya ingin biaya operasional transportasi tersebut disusutkan.

Dirinya memaparkan sebenarnya kehadiran angkutan sewa khusus justru akan menantang transportasi konvensional untuk menghemat jika mau bersaing.

“1 April sudah diberlakukan dan ada toleransi penyelenggara untuk berbenah. Diberikan batas waktu selama tiga bulan untuk mereka merapikan surat-suratnya, termasuk KIR,” pungkasnya.(mia)