Penjelasan Lengkap Wali Kota Depok Terkait Perkembangan Covid-19 di Kota Depok

DepokNews–Pengarah Gugus tugas percepatan penangan Covid-19, Wali Kota Depok menjelaska terkait anggran Rp 20 Miliar. Menurutnya untuk tahap 1 sebesar Rp 20 Milyar yang dialokasikan untuk pemenuhan kebutuhan Dinas Kesehatan dan RSUD.

“Untuk tahap kedua sebesar Rp 23 Milyar yang akan dialokasikan untuk kebutuhan RSUD, RSUI, Damkar dan Dinsos. RSUI sudah mulai beroperasi menangani kasus sedang dan berat diprioritaskanwarga Depok dengan mekanisme melalui proses SPGDT (Sistem Penanggulangan
Gawat Darurat Terpadu),”ujarnya melalui pesan tertulis. Kamis (2/3/2020).

Menjawab pertanyaan dari media dan warga terkait PSBB, Idris mengatakan bahwa sejauh ini Kota Depok belum ditetapkan sebagai PSBB sebagaimana diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020.

“kita fokus pada percepatan penanganan COVID-19 berbasis komunitas yaitu melalui pembentukan Kampung Siaga COVID-19 pada level RW.Status PSBB sedang dikaji lebih lanjut sesuai dengan kondisi kewilayahan, dan dilakukan sesuai mekanisme PP 21 Tahun 2020,”katanya.

Untuk kampung siaga COVID-19, Kata Idris adalah inisiasi bersama antara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Depok, Forkompimda dengan melibatkan sekolah relawan dan komunitas warga.

” Jadi diformalkan dalam kebijakan pemerintah Kota berupa Instruksi Walikota Depok Nomor 02 Tahun 2020 tentang Pembentukan Kampung Siaga
COVID-19 dan Surat Edaran Walikota Depok Nomor 443/166-Huk/DPKP tentang Pembentukan Gugus Tugas,”ujarnya.

Selanjutnya Struktur Organisasi Kampung Siaga COVID-19 dan uraian
kegiatan yang dapat dilakukan dapat dilihat dalam lampiran Surat Edaran.

“Sedangkan fasilitas yang diterima berupa stimulant anggaran sebesar Rp.3.000.000,”ujarnya.

Sementara edaran BPTJ tentang pembatasan transportasi, Idris menjelaskan bahwa sudah ada klarifikasi dari Kementerian Perhubungan RI.

“Kota Depok tentunya belum dapat melaksanakan surat edaran tersebut karena kita belum ditetapkan sebagai PSBB, selain itu kewenangan
pengaturan kebijakan transportasi di Jabodetabek adalah kewenangan BPTJ dan sebaiknya BPTJ mengambil peran,”jelasnya.

Selain itu Idris mengungkapkan penyebaran kasus COVID-19 di Kota Depok awalnya tertular dari luar, akan tetapi saat ini sudah masuk kategori transmisi lokal.

“Untuk seluruh klaster sudah terdata dan telah dilakukan tracing dalam rangka memutus mata rantai penularan COVID-19,”pungkasnya.

Terkait informasi perkembangan COVID-19, Muhammad Idris mengatakan data kasus terkonfirmasi positif berjumlah 50 orang, sembuh 10 orang dan 5 orang meninggal dunia.

“Orang Tanpa Gejala (OTG) berjumlah 131 orang yang kesemuanya masih dalam pemantauan. Pasien Dalam Pengawasan (PDP) berjumlah 417 orang, selesai 48 orang dan masih
dalam pengawasan 369 orang,”ujarnya melalui pesan tertulis. Kamis (2/3/2020).

Orang Dalam Pemantauan (ODP) berjumlah 1603 orang, selesai 229 orang dan masih dalam pemantauan 1374 orang.

“Untuk PDP yang meninggal saat ini berjumlah 18 orang, status PDP tersebut merupakan pasien yang belum bisa dinyatakan positif atau negatif, karena harus menunggu hasil PCR,
yang datanya hanya dikeluarkan oleh
Kemenkes RI,”tuturnya.